Home / News

Selasa, 8 April 2025 - 17:47 WIB

DPMG Sebut Baru 55 Bumdes Terbilang Maju di Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Wardana, menyebutkan baru 55 badan usaha milik desa (Bumdes) yang telah masuk dalam kategori maju, dari total 6.500 desa di Aceh.

Sedangkan Bumdes dalam kategori berkembang tercatat berjumlah 495, sementara yang tumbuh 3.300 desa, kemudian yang belum terbentuk berjumlah 250 desa dan yang sedang merintis 2.400 desa. Pembentukan Bumdes, kata Wardana, harus dimulai dengan pembentukan kelompok-kelompok yang akan melaksanakan program-program terkait, juga melalui proses yang jelas dan terstruktur yang ada Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Kelayakan kelompok, kata dia, juga dites, sebelum dana dicairkan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan dana.

“Kalau belum ada juga Bumdes, maka harus membentuk dulu tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Kalau seandainya diberikan dana, harus melalui tim RKP tadi. Untuk melihat apakah kelompok layak menerima dana, dia harus melalui evaluasi, jadi tidak sembarangan juga diberikan langsung,” kata Wardana dalam diskusi publik membangkitkan perekonomian gampong untuk pengentasan kemiskinan di Aceh, di hotel Diana, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Revitalisasi Makam Pahlawan Teuku Umar, Korem 012/TU Raih Penghargaan

Hal tersebut, kata Wardana, merujuk kepada peraturan kementerian Desa. Menurutnya, ada  11 jenis Bumdes, seperti Bumdes yang mengelola bisnis dan Bumdes lainnya.

Wardana juga menyoroti pembinaan kepada kepala desa. Pada 2024, sebanyak 20.000 kepala desa dilantik. Namun, masih terdapat tantangan dalam mengelola dana desa, terutama di desa-desa yang menghadapi permasalahan pada 2022.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana desa, dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran telah melalui proses pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  KIP BANDA ACEH MENETAPKAN 492 BAKAL CALON LEGISLATIF DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)

“Setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepala desa harus sadar bahwa penggunaan dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Wardana, pengawasan ketat sangat penting  terhadap penggunaan dana desa, baik dari pihak pemerintah provinsi, pendamping desa, maupun masyarakat itu sendiri. Semua pihak, termasuk LSM dan lembaga masyarakat, diminta untuk turut mengawasi agar dana desa digunakan tepat sasaran.

“Masyarakat harus tahu bahwa dana desa bukan milik pemerintah desa semata, tetapi milik seluruh masyarakat di desa. Oleh karena itu, mereka berhak mengawasi dan memastikan dana tersebut digunakan dengan baik,” demikian Wardana. (***)

BIMnews.id – LINA 

Share :

Baca Juga

News

Satgas Operasi Mantap Brata Seulawah kembali Gelar Anev

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

News

Wabup Syukri Terima Audiensi OKP Aceh Besar

News

Perkuat Akurasi Data ,DPMG Aceh Gelar Rapat Pendataan Desa Terdampak Bencana Hidrometeorologi Aceh

News

DPMG Aceh Dukung Kolaborasi Dalam Penanganan Stunting Di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya

News

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

News

Bupati Aceh Besar Ikut Tabuh Beduk Buka Meuseuraya Festival 2025

Daerah

Brimob Polda Aceh Sterilkan Lokasi Jelang Kedatangan Presiden ke Pidie