Home / News

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:45 WIB

Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti Pengelolaan Keuangan BGP Aceh TA 2022 sd TA 2023

BIMnews.id | Banda Aceh 

Bertempat di Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan Proses Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar (kamis 31/07/2025).

Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka TW dan tersangka M masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025 pada Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Kronologis perbuatan TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama sama tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh antara lain dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Aceh Besar Hadiri Halal Bi Halal Keluarga Besar IKAPTK

Perbuat tersangka TM dan tersangka M seperti tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00. (Empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).

Terhadap para tersangka akan didakwakan dengan dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair :

Baca Juga :  Mewakili Pangdam IM Kasdam IM menerima Audiensi Ketua Yayasan Jantung Indonesia Cabang Aceh

Dakwaan Primair :

Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanyasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair :

Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (***)

Sumber Kasi Penkum Kejati Aceh

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM menghadiri kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat TA 2024

News

Warga Temukan Mortir Aktif Saat Membersihkan Kebunnya

News

Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

News

SSDM Polri Akan Bangun SMA Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur Bogor

News

Penyidik Kirim Berkas Tahap I Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel ke Jaksa

News

Kadis DPMG Aceh Buka Pelatihan Kluster BUMG

News

Dua Hadiah Kapolri untuk Divisi Humas Polri

News

KSAD tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.