Home / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Apresiasi Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf

BIMnews.id | Kota Jantho

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Aula Burhanuddin Lopa, Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (22/10/2025).

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Kejari dan BPN yang dinilai telah mengambil langkah mulia dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam kepada Kajari Aceh Besar dan jajaran, Kepala BPN dan jajaran, yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di kecamatan-kecamatan di Aceh Besar. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya kita menuju surganya Allah SWT,” ujar Wabup Syukri.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Terima Kedatangan Tim Penelitian Sespim Lemdiklat Polri

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.

“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegasnya.

Drs Syukri menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.

Baca Juga :  TNI AD Manunggal Air, Kodam IM Bangun sumur Bor di Lokasi Huntara Tunyang Induk Bener Meriah

“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Wakil Bupati.

Ia berharap sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar terus diperluas ke seluruh kecamatan demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.

Acara penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, pejabat BPN, para camat, dan perwakilan nazir wakaf dari berbagai kecamatan.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Bawaslu DKI Jakarta Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

Pemerintah

Hadiri Musrenbang RPJMA, Bupati Aceh Besar Dukung Program Pro Rakyat

Pemerintah

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya, Dipicu Soal Kewenangan

Pemerintah

Di Balik Peresmian Kampung Nelayan, Bupati Aceh Besar dan Wamen PKP Bahas Khusus Program Perumahan

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN PELATIHAN PRODUKTIVITAS

News

Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Presiden Prabowo

Pemerintah

43 PERUSAHAAN DI ACEH MENDAPAT PENGHARGAAN NIHIL KECELAKAAN KERJA TAHUN 2022