Home / Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:32 WIB

Pesan Kajati Aceh saat Lantik Kardono sebagai Kajari ABDYA

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi memimpin upacara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya dari pejabat lama kepada Kardono, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung khidmat pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejati Aceh.

 

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta pengurus, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

 

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan ini merupakan hal biasa dan bagian dari kebijakan organisasi untuk penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan fungsi Kejaksaan di daerah.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Pj Bupati Muhammad Iswanto Dukung Digitalisasi di Seantero Aceh Besar 

 

Beliau menekankan bahwa jabatan Kajari adalah posisi strategis yang membutuhkan ketegasan dan keteladanan. “Amanah ini harus saudara jaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Yudi Triadi dalam sambutannya.

 

Menyambut tahun anggaran 2026, Kajati Aceh memberikan beberapa instruksi khusus kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran yang hadir:

 

– Implementasi Hasil Rakernas: Seluruh jajaran wajib mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan pelaksanaan tugas.

 

– Percepatan Anggaran: Menekankan pentingnya penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

Baca Juga :  RAPI RAIDER ACEH SAMBANGI SABANG

 

– Adaptasi Hukum Baru: Mengingat masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, Kajati menginstruksikan agar seluruh jajaran memahami kebijakan teknis penanganan perkara agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.

 

– Pengawasan Melekat (Waskat): Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan ketat untuk mencegah perbuatan tercela dan praktik transaksional dalam penanganan perkara.

 

Kajati Aceh mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”. Beliau berharap Kejaksaan selalu hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam bekerja secara professional.” Menutup arahannya. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Sekda Sulaimi Hadiri Lepas Sambut Pangdam IM

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menghadiri Pelepasan Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1445 Hijriah.

Daerah

RAPI Lokal Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Musyawarah Ke ll

Daerah

Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Pelabuhan

Daerah

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Daerah

60 KANTONG AKSI DONOR DARAH ASN DISNAKERMOBDUK ACEH

Daerah

PERSONEL POLRES BIREUN PASANG SPANDUK LARANGAN BALAP LIAR DAN BAKAR PETASAN

Daerah

Menyongsong HUT ke-78 Bhayangkara, Akpol 1992 Pratisara Wirya Gelar Bakti Kesehatan di Kalsel