Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:28 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016

BIMnews.id | Aceh Selatan

Sidang Pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) T.A 2016 Kab. Aceh Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib telah dilaksanakan sidang pertama dengan Agenda pembacaan Dakwaan perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan T.A 2016 atas nama terdakwa Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Aceh Besar Siap Tingkatkan LTT dan Oplah

Sebagaimana penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023 dan Nomor Penetapan sidang Taisir, S.KM bin alm. Lahat : 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023.
Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Yang dibacakan oleh Penuntut Umum Ardiansyah, S.H., M.H pada persidangan yang diketuai oleh majelis Hak R. Hendral, S.H.,M.H. yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa Maman Supriadi, S.H.I.,M.H dan Afrizal, S.H.

Baca Juga :  Dalam Menyikapi Regulasi PIT, Ombudsman Adakan Diskusi Publik

Setelah Dakwaan dibacakan para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi.
Bahwa sidang selesai pukul 14.30 Wib, berlangsung aman dan lancar. “tutur M. Alfryandi Hakim”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Presiden Prabowo Subianto Shalat Idul Fitri di Aceh Tamiang, Gubernur dan Wagub Tampil bersama Sambut Kunjungan

News

Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Jaringan Aceh – Banten & Jakarta

News

KIP BANDA ACEH MENETAPKAN 492 BAKAL CALON LEGISLATIF DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)

News

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

News

BARANG BUKTI TERKAIT OTT KABASARNAS MASIH DI PIHAK KPK

News

STUDI IMPLEMENTASI DIGITALISASI PENDAPATAN DAERAH TERHADAP PENYEMPURNAAN SISTEM ELEKTRONIK PENDAPATAN RAKYAT ACEH DAN MODERNISASI LAYANAN DIGITAL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

News

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

News

Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO