Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:28 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016

BIMnews.id | Aceh Selatan

Sidang Pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) T.A 2016 Kab. Aceh Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib telah dilaksanakan sidang pertama dengan Agenda pembacaan Dakwaan perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan T.A 2016 atas nama terdakwa Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Pimpin Kunjungan Takziah ke Rumah Duka Istri Direktur RSUD Aceh Besar

Sebagaimana penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023 dan Nomor Penetapan sidang Taisir, S.KM bin alm. Lahat : 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023.
Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Yang dibacakan oleh Penuntut Umum Ardiansyah, S.H., M.H pada persidangan yang diketuai oleh majelis Hak R. Hendral, S.H.,M.H. yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa Maman Supriadi, S.H.I.,M.H dan Afrizal, S.H.

Baca Juga :  Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda Aniaya Pemilik Warung

Setelah Dakwaan dibacakan para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi.
Bahwa sidang selesai pukul 14.30 Wib, berlangsung aman dan lancar. “tutur M. Alfryandi Hakim”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Resmikan Pembangunan Jalan Mesjid Tuha Lamrabo Aceh Besar

News

3 Orang Siswa Menjadi Korban Gempa di SMK SMTI Banda Aceh

News

Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

News

Pascabanjir, Polisi dan Warga Bersihkan Lumpur di SD Negeri 17 Bireuen

News

Dua Hadiah Kapolri untuk Divisi Humas Polri

News

Wakapolda Aceh Terima Hasil Penelitian Puslitbang Polri

News

Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta