Home / News

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 19:12 WIB

KIP BANDA ACEH MENETAPKAN 492 BAKAL CALON LEGISLATIF DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)

BIMnews.id|Banda Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) DPRK setempat untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, S.Sos., M.Si di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan DCS berlangsung dalam rapat pleno yang diikuti para anggota KIP Kota Banda Aceh.

“Dari 492 calon sementara tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan. Sedangkan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang,” kata Rachmat Hidayat.

Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Kejati Aceh Sosialisasi Dana BOS untuk Upaya Pencegahan

Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Pada saat itu, sebanyak, sebanyak 633 bacaleg didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.

“Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara,” terang Rachmat.

Selanjutnya, daftar calon sementara DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 tersebut diumumkan kepada masyarakat mulai Tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 Pengumuman DCS tersebut dapat dapat di akses pada website berikut https://bit.ly/dcspemilu2024bandaaceh. 19 Agustus 2023.

Baca Juga :  Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

“Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap mulai Tanggal 19 sampai 29 Agustus 2023 melalui surat elektronik maupun media sosial KIP Kota Banda Aceh” kata Rachmat Hidayat.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Share :

Baca Juga

News

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

News

Polda Aceh Salurkan Buku dan Kitab ke SMA Negeri 1 Montasik

News

PELATIHAN MITIGASI KEBENCANAAN MENUJU DESA TANGGUH BENCANA DI ACEH

News

Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

News

Panwaslih Kota Banda Aceh Imbau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Untuk Tertibkan APK Menjelang Masa Tenang

News

Kabid Humas Polda Aceh beserta Jajaran Ikuti Workshop Manajemen Media

News

Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS Berjalan Aman dan Lancar

News

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR