Home / News

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:51 WIB

PEMERIKSAAN TERHADAP OKNUM MAA DILAKUKAN SECARA MARATON DAN SESUAI SOP

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan secara profesional sesuai SOP terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah). berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA, penggeledahan dilakukan berdasarkan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-
GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen- dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Ombudsman Aceh Koordinasi Dengan Disdikbud Banda Aceh Untuk Pelaksanaan PPDB

Dan selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan Perkembangan Penyidikan dan telah dilakukan Ekspose Perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat ditindak lanjuti dengan Penetapan Tersangka .

Dilakukan penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka.

Baca Juga :  Silaturahmi PJ Bupati Aceh Besar ke PWI Aceh Besar

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Jaksa penyidik pada hari ini telah menetapkan tersangka dalam perkara A quo yaitu ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu, dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup
kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo.

Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut. Demikian tutup Muharizal . (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada 5 Kapolda yang Berganti

News

SD N 71 Banda Aceh Gelar SPAB Bersama FPRB Aceh

News

Kapolda Aceh Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional di Jakarta

News

Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

News

Kas Pani, Harumkan Aceh Singkil di Apresiasi GTK 2025, Dedikatif untuk Pendidikan Kepulauan

Daerah

PANGDAM IM HADIRI ACARA PEMBUKAAN LIGA SANTRI PIALA KASAD

News

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-76 Logistik Polri

News

Pemerintah Aceh Pastikan Pasokan BBM Aman, Penanganan Bencana Terkendali