Home / News

Kamis, 16 November 2023 - 14:46 WIB

DUGAAN PENYALAHGUNAAN FASILITAS FAST TRACK DI TERMINAL INTERNASIONAL BANDARA I GUSTI NGURAH RAI, BALI

BIMnews.id | Ngurah Rai

Beberapa hari yang lalu, tepatnya Selasa 14 November 2023 Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung kelapangan atau Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Hal ini dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bali, bahwa ada pengaduan dari masyarakat tentang penyalahgunaan fasiltas Bandara yaitu Pelayanan Fast Track, pelayanan fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara
Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan
Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima
bagi para pelanggannya ini, namun dalam prakteknya dilapangan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan
keimigrasian masuk atau keluar tanah air.

Baca Juga :  PELATIHAN MITIGASI KEBENCANAAN MENUJU DESA TANGGUH BENCANA DI ACEH

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek praktek mafia pelabuhan dan Bandar udara, maka personil Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai
untuk mengetahui kebenaran informasi ini.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung
tersebut diperoleh fakta benar adanya terjadinya praktek tersebut dengan nominal hasil pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan. Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut dan pada waktu itu Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah
mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk
dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hadiri Kenal Pamit Komandan Lanud SIM, Syech Muharram Harap Kolaborasi Terus Berlanjut

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air kita. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023.

News

Karo Rena dan Kabidhumas Polda Aceh Ikuti Workshop Penanggulangan Radikalisme

News

BAKTI ADHYAKSA DARI UJUNG BARAT INDONESIA REFLEKSI KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SABANG TAHUN 2022

News

Bupati Aceh Besar Ikut Tabuh Beduk Buka Meuseuraya Festival 2025

News

Dandim 0107/Aceh Selatan Bersama Masyarakat Melaksanakan Jalan Sehat

News

Kejati Aceh Sosialisasi Dana BOS untuk Upaya Pencegahan

News

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi LPPM USK

News

Aceh Raih Empat Penghargaan Naker Award 2023