Home / News

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:01 WIB

Kodam IM Laksanakan uji fungsi Boat PE 15 PK.

BIMnews.id | Banda Aceh

Panglima KODAM Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P berserta PJU Kodam IM meninjau pelaksanaan uji fungsi 5 Unit Boat PE 15 PK, di Sungai Krueng Aceh depan Bale Sanggamara Makodam IM, Rabu (31/01/24).

Pelaksanaan uji fungsi ini dilaksanakan oleh Bekangdam IM, yang diarahkan langsung oleh Kabekangdam IM, Kolonel Cba Sofyan.
Perahu bermesin ini adalah jenis perahu kecil yang dapat menampung 5 orang atau beban 550 Kg. Perahu ini terbuat dari bahan plastik Polyethylene yang sangat kuat dan tahan benturan sehingga tidak mudah bocor atau masuk air, dengan ukuran panjang 3,45 meter dan lebar 1,45 meter.

Baca Juga :  Penetapan dan penahanan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah

Boat PE 15 PK ini berfungsi untuk evakuasi bencana alam, seperti banjir dan evakuasi masyarakat yang terjebak banjir dan juga untuk penyaluran bantuan kepada korban banjir atau bencana alam lainnya.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tengah Menahan Tersangka Dugaan Tidak Pidana Korupsi APE

Pelaksanaan uji fungsi ini juga berupa, uji kelaikan secara singkat dan pengujian secara lengkap yang dilakukan sesuai prosedur seperti uji ketahanan, kekuatan dan lain-lain.

Hadir dalam kegiatan ini Kasdam IM, Kaposahli Pangdam IM, Irdam IM dan Para pejabat utama Kodam IM. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

News

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

News

JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN 2 (DUA) TINDAK PIDANA DARI KEJATI ACEH BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

News

Dalam Menyikapi Regulasi PIT, Ombudsman Adakan Diskusi Publik

News

Zikry Tumbang Dan Bangkit Kembali Demi Sebuah Gol

News

Sosialisasi Pemilu 2024 Kepada Kalangan LSM/Ormas

News

Kadisdik Aceh Dukung Upaya Penguatan Pengurangan Resiko Bencana

News

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika