Home / Daerah

Senin, 18 Maret 2024 - 16:44 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Pramusrembang Tahun 2025

BIMnews.id | Banda Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh menyelenggarakan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) tahun anggaran 2025 di Aula Serbaguna R. Suprapto Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 18 Maret 2024, Banda Aceh.

Dasar Pelaksaanan Pra Musrenbang tersebut sesui dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Pidato
Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, Pra Musrenbang adalah forum musyawarah pada tingkat Kejaksaan
Tinggi dan seluruh satker di wilayah hukumnya untuk Menyusun draf Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 yang representatif, partisipastif, dan selaras dengan pencapaian tugas, fungsi dan program prioritas organisasi, serta target program pemerintah di tahun 2025, dengan menggunakan Pagu Anggaran 2024 sebagai angka dasar penyusunan mengingat Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 belum ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Prilaku Kenakalan Remaja

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs Joko Purwanto, SH, Mengatakan “melalui Pra Musrenbang ini menjadi kontribusi dan sumbangsih pemikiran dan masukan guna menentukan pola perencanaan dan penganggaran dalam menyusun draf rencana kerja pada satuan kerja Kejati Aceh untuk tahun 2025 sesuai dengan
ketersedia anggaran sebagai mana ditetapkan pada pagu indikatif kejaksaan, Secara tepat dan benar”.

“Tepat, Artinya sesuai dengan pola perencanaan penganggaran yang sinkron dan komprehensif dan mewujudkan dengan upaya kesinambungan pelaksanaan
perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan
kerja”, kata Joko Purwanto dalam sambutan Pra Musrenbang.

Sedangkan “Benar” Artinya sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangan kejaksaan sesuai peraturan dan perundang undangan.” jelas Joko.

Adapun Pokok Pembahasan Pra Musrenbang Tahun 2024 adalah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk memenuhi kebutuhan diantaranya ;
1. Penanganan Perkara Pidana Umum;
2. Penanganan Perkara Pidana Militer;
3. Penanganan Perkara Pidana Khusus;
4. Kegiatan Pemulihan Aset (Pemeliharaan Barang Bukti);
5. Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penerangan Hukum;
6. Penanganan Perkara dan Tata Usaha Negara;
7. Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan;
8. Penyelenggaraan Kegiatan Pengawasan.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Apresiasi JMS Kejati Aceh

Hasil Pra Musrenbang tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai bahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kejaksaan Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2024. Kajati Aceh berharap, melalui Pra Musrenbang ini, dapat dihasilkan rencana kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2025 yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri se Aceh, Kasi, Kasubbag dan operator penyusun RKA K/L di seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh. (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Resmi Menutup Pertandingan Bola Basket Antar SMA Se-Provinsi Aceh

Daerah

Kadisdik Aceh Ajak Siswa Perkuat Computational Thinking lewat Bebras

Daerah

Kebersamaan Prajurit Kodam IM dan Masyarakat dalam menyambut HUT RI Ke – 80 di Aceh. 

Daerah

Marthunis Ajak Santri Pesantren Alfalah Abu Lam U Wujudkan Cita-Cita Besar dengan Disiplin dan Keimanan pada Apel Khutbatul ‘Arsy

Daerah

Ini Harapan Syech Muharram Bupati Terpilih Aceh Besar Kepada APDESI Aceh Besar.

Daerah

Manfaatkan Lahan Kosong, Pj Bupati Muhammad Iswanto Budidaya Cabe Intensif di Pekarangan Meuligoe

Daerah

Danrem 012/TU Kunjungi Prajuritnya yang Bertugas di Pulau Ujung Barat Indonesia

Daerah

Pemkab Aceh Besar Cegah PMK Lewat Sosialisasi dan Vaksin Ternak