Home / Daerah

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Kokain Seberat Dua Kilogram

BIMnews.id | Kuala Simpang

Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai empat milyar rupiah. Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian juga mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa kokain seberat dua kilogram.

 

“Alhamdulillah, kita telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa, 7 Januari 2025.

 

Muliadi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.

 

Mengetahui informasi penting itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah, memastikan informasi itu benar, kata Muliadi, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kejati Aceh Kembali Luncurkan Program Jaksa Masuk Dayah

 

“Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z—sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata mantan Kasubdit Tipidter Polda Aceh itu.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

 

“Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya

 

Ia juga merincikan, dari pelaku M yang berhasil ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram. Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

Baca Juga :  Kejati Aceh Periksa 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Irjen Achmad Kartiko Resmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh

Daerah

Tourist Police Polres Pesisir Barat Tolong Atlet Surfing yang Mengalami Insiden

Daerah

Pangdam IM dan Forkopimda Provinsi Aceh Antar Wapres RI Bertolak ke Surakarta

Daerah

Konferensi Pers Kapendam IM terkait berita yang dikeluarkan oleh LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang meninggalnya masyarakat Aceh Timur.

Daerah

Polda Aceh Sosialisasi Etika Tertib Lantas di MA Darul ‘Ulum Banda Aceh

Daerah

Eks Kelompok Jalin Jantho Tolak Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme

Daerah

Masyarakat Aceh Besar Menggunakan Hak Pilih, Melampaui Target Nasional

Daerah

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV