Home / Daerah

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:14 WIB

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

BIMnews.id | Suka Makmue

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi berjanji akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Hal tersebut disampaikan Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 29 Maret 2024.

Vitra menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada SPBU yang kedapatan berbuat curang. Hal itu sebagaimana perintah Kabareskrim Polri melalui Kapolda Aceh, yang menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU dengan cara mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Baca Juga :  Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal"

 

Menindaklanjuti perintah itu, kata Vitra, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU yang ada di Nagan Raya, seperti SPBU Blang muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.

 

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Vitra menegaskan juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Tekankan Implementasi Deep Learning dan Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Hardiknas 2026

 

“Sesuai dengan perintah Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh, kita telah mengecek ke semua SPBU yang ada di Nagan Raya. Alhamdulillah, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera,” jelasnya.

Vitra tetap mengimbau, para pemilik SPBU khususnya yang ada di Nagan Raya agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

RAPI KOTA BANDA ACEH GELAR RAPAT BERSAMA PENGURUS

Daerah

Karo SDM Polda Aceh Tinjau Lahan Produktif Ketahanan Pangan di Aceh Barat

Daerah

Kampung Lamteh Siap Wakili Aceh dalam Peluncuran Nasional 80.000 Koperasi Merah Putih

Daerah

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Daerah

Kecamatan Darul Imarah Gelar Maulid dan Santunan 402 Anak Yatim

Daerah

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Daerah

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DARI PENYIDIK DIRESKRIMSUS POLDA ACEH KE KEJARI BANDA ACEH

Daerah

Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong