Home / Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:52 WIB

ASPEK Indonesia Provinsi Aceh menginginkan semua kabupaten kota di Aceh terbentuk dewan pengupahan dan Bipartit

BIMnews.id | Banda Aceh

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh mengapresiasi kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.

 

Inisiatif Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan upaya yang baik dalam proteksi dan perlindungan upah minimum yang sejak beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

 

Untuk memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2025, maka Gubernur Aceh melalui Dewan Pengupahan Provinsi Aceh (Kamis 5 Desember 2024) melalui Lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat rekomendasi kenaikan upah minimum, harus mampu mengakomodir aspirasi buruh di Aceh dan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi agar penetapan UMP Aceh tahun 2025 minimal naik 6,5% dari UMP tahun berjalan, atau jika dikonversi dengan kenaikan 6,5% maka UMP Aceh tahun 2025 mengalami kenaikan minimal sebesar Rp 225.000 dari UMP tahun 2024.

Baca Juga :  Pelatihan Matematika Korem 012/TU Usai, Peserta Siap Aplikasikan Ilmu

 

Kemudian selain merekomendasikan kenaikan UMP Aceh tahun 2025, Dewan Pengupahan Aceh juga harus merekomendasikan penetapan upah minimum sektoral Perkebunan (UMSP) yang sebelumnya pernah ada namun tidak pernah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

 

Dengan mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu sektor unggulan di Aceh dengan jumlah pekerja yang sangat signifikan dan tersebar diberbagai kabupaten / kota di Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bersama Pejabat Forkopimda Aceh Sambut Presiden RI Di Bandara SIM

 

Selain penetapan upah minimum provinsi, penting juga bagi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten / Kota di Aceh untuk mendorong dan memastikan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama Bipartit di Kabupaten/Kota.

 

Karena hingga sampai hari ini masih sangat minim kabupaten / kota di Aceh yang membentuk 2 (dua) lembaga ketenagakerjaan tersebut, meskipun telah diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan dan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh.

 

Demikian, Pers Rilis ini yang disampaikan oleh Muhammad Arnif selaku Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kawan kawan media. (***)

 

BIMnews.id – MIRZA

Share :

Baca Juga

Daerah

ATENSI 2025 Ditutup, Aceh Kirim Duta Seni Terbaik ke Tingkat Nasional

Daerah

Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Tes Renang Dasar

Daerah

Akibat angin badai yang terjadi di Pulau Aceh Atap Bangunan Terbang hingga Puluhan Meter

Daerah

PANGDAM ISKANDAR MUDA JUARA MENEMBAK EKSEKUTIF HUT KE 68 KODAM IM.

Daerah

Kapolda Aceh Serahkan Daging Meugang secara Simbolis kepada Staf dan PHL

Daerah

Satgas “Pramuka Peduli” Kwarcab Kota Banda Aceh Membantu Kelancaran Lalulintas Nataru di Pelabuhan Ulee Lheu Kota Banda Aceh.

Daerah

Kapolda Aceh Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan

Daerah

Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik