Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  PEMERINTAH ACEH RAIH PENGHARGAAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-78 TNI di Blang Padang

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakermobduk Aceh dan BPJS Jamsostek Meulaboh investigasi Kematian Mendadak di Tempak Kerja

News

Polda Aceh dan BPC Perhumas Siap Kolaborasi Tangkal Hoaks

News

Khairul Zami Terpilih Ketua IGI Aceh Periode 2025-2030

News

Forum PRB Aceh dan SDN 71 Banda Aceh Sukses Melaksanakan SPAB

News

PENYERAHAN UANG GANTI RUGI TANAH MILIK MASYARAKAT UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN KEUREUTO

News

Alumni Akabri 1991 Gelar Operasi Bibir Sumbing secara Gratis

News

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Salurkan Paket Ramadan kepada Personel di Pos Pam Lebaran

News

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA