Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  Action Mobile Bank Aceh Semua Menjadi Lebih Mudah


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS HUKUM DI GAMPONG LAMPULO

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

News

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

News

Upacara Farewell Parade Sertijab Kapolda Aceh Berlangsung Khidmat

News

Polisi Salurkan Air Bersih untuk Korban Banjir di Trumon Tengah

News

Kejati Aceh Sosialisasi Dana BOS untuk Upaya Pencegahan

News

Ketua Umum FPPI, Dr Marlinda Puteh, Lantik Ketua FPPI Aceh di Anjong Mon Mata

News

Marthunis Pamit, Murthalamuddin Siap Lanjutkan Misi Pendidikan Aceh

News

Para Babinsa Kodam Iskandar Muda Bantu Bulog Aceh Dalam Penyerapan Gabah Petani