Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 00:19 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

BIMnews.id – Banda Aceh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (5/8/2023) dini hari. Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya.

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh, tambahnya.

Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”, tutur Fadillah.

Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp.2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp.1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Wasops Mabes Polri

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita, kata Fadillah.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Temu Ramah dan Buka Puasa Bersama Dengan Pengurus PKK se-Aceh Masa Bakti 2025-2030

YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta, sambung Fadillah.

Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan, pungkas Fadillah. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap

News

Taruna Akpol Polri Raih Juara dalam Kompetisi Esai Internasional

News

Pangdam Im melepas kegiatan event tahunan IOX Aceh chapter Seulawah ekspedition ke-5

News

Polri Raih Kepuasan 87,8%, Legislator PKS Puji Kepemimpinan Kapolri

News

Kapolsek Trienggadeng Sukses Selesaikan Permasalahan Warga dengan Mediasi

News

Kasus Penimbunan Anggaran MTQ Aceh Barat Tahun 2020 Terungkap

Daerah

Revitalisasi Makam Pahlawan Teuku Umar, Korem 012/TU Raih Penghargaan

News

Polda Aceh Salurkan Buku dan Kitab ke SMA Negeri 1 Montasik