Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:03 WIB

DUA PEMUDA ABDYA RUDAL PAKSA WANITA TUNA RUNGU DI DI SUKA MAKMUE NAGAN RAYA  

NAGAN RAYA KAMIS 10.AGUSTUS 2022

Press Rilis Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Suka Makmue – Diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu,dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

 

Akibat perbuatan bejat itu,MR 28 tahun dan MA 25 tahun asal Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya,berhasil ditangkap oleh warga,lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM kamis (11/8/2022) mengatakan,setelah kedua pemuda itu ditangkap,kini telah diamankan di Polres Nagan Raya,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Danrem 012/TU Ajak Seluruh Elemen Jaga Kondusivitas wilayah

 

Pemerkosaan tersebut,dilakukan pelaku terhadap Bunga 20 tahun,yang merupakan gadis tuna rungu,salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah awak media.

 

Menurut AKP Machfud,SH,MM pemerkosaan terhadap Bunga tersebut,dilakukan oleh 2 pelaku itu pada rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 wib,di Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur,tepatnya didalam blok kebun sawit milik PT.Socfindo Seumanyam.

 

Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku,dengan cara bergantian terhadap korban,meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,ujar AKP Machfud,SH,MM

 

Masih kata AKP Machfud,SH,MM dalam aksi tersebut,MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa.Hal itu dilakukan,dengan membuka celana dalam korban secara paksa,sehingga korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

 

Setelah pelaku berhasil membuka celana dalam korban secara paksa,pelaku langsung naik ke atas badan korban,lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,sebut AKP Machfud,SH,MM dengan nada geram.

 

Untuk selanjutnya,korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa,guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut,pungkasnya.

 

Untuk kedua pelaku tersebut,akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Wartawan : Nazar D

Share :

Baca Juga

Daerah

_Antusiasme Masyarakat Membludak, Acara Jalan Santai Bareng Calon Walikota Irwan Djohan Dipindahkan ke Arena PKA

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Danlanal Sabang.

Daerah

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Daerah

Pangdam IM Berbagi Strategi Kepemimpinan dengan Pejabat DJP Aceh dalam Leadership Development Program.

Daerah

Pengukuhan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana

Daerah

THE REIZ SUITES Hadirkan Fasilitas Premium dan Netflix Terintegreasi

Daerah

Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api” 

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Juara I dalam Upaya Menekan Laka Lantas secara Kolaboratif se-Indonesia