Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:03 WIB

DUA PEMUDA ABDYA RUDAL PAKSA WANITA TUNA RUNGU DI DI SUKA MAKMUE NAGAN RAYA  

NAGAN RAYA KAMIS 10.AGUSTUS 2022

Press Rilis Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Suka Makmue – Diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu,dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

 

Akibat perbuatan bejat itu,MR 28 tahun dan MA 25 tahun asal Kuta Jeumpa Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya,berhasil ditangkap oleh warga,lalu diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

 

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM kamis (11/8/2022) mengatakan,setelah kedua pemuda itu ditangkap,kini telah diamankan di Polres Nagan Raya,guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Prajurit Kodam IM Bantu Warga Bersihkan Lumpur Pascabanjir di Pidie.

 

Pemerkosaan tersebut,dilakukan pelaku terhadap Bunga 20 tahun,yang merupakan gadis tuna rungu,salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah awak media.

 

Menurut AKP Machfud,SH,MM pemerkosaan terhadap Bunga tersebut,dilakukan oleh 2 pelaku itu pada rabu (10/8/2022) sekira pukul 19.30 wib,di Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Darul Makmur,tepatnya didalam blok kebun sawit milik PT.Socfindo Seumanyam.

 

Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku,dengan cara bergantian terhadap korban,meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,ujar AKP Machfud,SH,MM

 

Masih kata AKP Machfud,SH,MM dalam aksi tersebut,MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa.Hal itu dilakukan,dengan membuka celana dalam korban secara paksa,sehingga korban melawan dan menolak aksi bejat tersebut.

Baca Juga :  Sinergitas IGI Banda Aceh - Potret Galery Bagi-Bagi Majalah Anak Cerdas di SDN 72 Banda Aceh

 

Setelah pelaku berhasil membuka celana dalam korban secara paksa,pelaku langsung naik ke atas badan korban,lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,sebut AKP Machfud,SH,MM dengan nada geram.

 

Untuk selanjutnya,korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa,guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut,pungkasnya.

 

Untuk kedua pelaku tersebut,akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh,nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Wartawan : Nazar D

Share :

Baca Juga

Daerah

THE REIZ SUITES Gelar Olahraga Pound Fit Kolaborasi Bersama Komunitas Time To Fit dan Brand Terkemuka

Daerah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh  

Daerah

Plt. CAMAT KUTA ALAM MENGUKUHKAN TUHA PEUT GAMPONG LAMBARO SKEP

Daerah

Respon Cepat Pangdam IM Atasi Dampak Bencana Alam di Aceh Utara

Daerah

Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-16

Daerah

KONFERENSI NASIONAL PENGELOLAAN RISIKO BENCANA BERBASIS KOMUNITAS XVI 2024 DI ACEH

Daerah

TNI-POLRI KUNCI SUKSES KEAMANAN KTT ASEAN

Daerah

Pangdam IM Hadiri Rapim TNI-Polri 2025 di Jakarta.