Home / Daerah

Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

BIMnews.id | Banda Aceh

Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit. Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

 

Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas. “Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga,” ungkap Pangdam.

Baca Juga :  Buka Final Lomba Opini Siswa: Kadisdik Aceh Ungkap Pentingnya Literasi dan Peduli Lingkungan

 

Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik. “Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

 

Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera. Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Konferensi Pers PON XXI Aceh-Sumut: Tekankan Kolaborasi Pemprov, Polri, dan TNI untuk Kesuksesan PON XXI

 

Melalui Program TWP, diharapkan para prajurit Kodam Iskandar Muda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga. Kepastian akan hunian yang layak ini diharapkan dapat mendorong prajurit untuk menjalankan tugas dengan fokus dan profesional, sekaligus meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumat Bersih, Babinsa Koramil 08/Rantau Membersihkan Musholla Al-Iklas

Daerah

Kasdam IM bacaan Amanat Pangdam pada acara RAT Puskop Kartika ke-56

Daerah

Tudingan Para Purnawirawan yang Sudutkan Aparat Keamanan Justru Lebay, 

Daerah

Pangdam IM meninjau Pembangunan Gedung Pusat Aneuk Muda Unggulan Aceh Hebat (AMANAH)

Daerah

Gelar Tactical Floor Game, Polres Aceh Besar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 Kejati Aceh Gelar Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Daerah

Pangdam IM Hadiri Bank Aceh Bhayangkara Run 2024

Daerah

Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan di Tangerang