Home / Daerah

Rabu, 6 November 2024 - 20:36 WIB

Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

BIMnews.id | Banda Aceh

Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), mengimbau seluruh prajurit TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda untuk memanfaatkan Program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan hunian layak bagi prajurit. Program TWP ini dirancang khusus untuk mendukung prajurit dalam mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

 

Dalam arahannya, Mayor Jenderal Niko Fahrizal menyampaikan bahwa Program TWP merupakan salah satu bentuk kepedulian dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., untuk memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi prajurit, khususnya agar mereka dapat memiliki hunian pribadi yang aman dan nyaman saat memasuki masa purna tugas. “Program ini adalah wujud nyata perhatian kami terhadap masa depan prajurit. Dengan adanya Program TWP, diharapkan para prajurit memiliki ketenangan dalam menyiapkan hunian yang menjadi tempat bernaung bersama keluarga,” ungkap Pangdam.

Baca Juga :  DOSEN POLTEKKES KEMENKES ACEH CEGAH GIGI BERLUBANG MELALUI FISSURE SEALANT

 

Lebih lanjut, Pangdam IM menekankan pentingnya kesadaran prajurit akan manfaat jangka panjang dari Program TWP ini. Ia mendorong seluruh anggota di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk proaktif memanfaatkan program tersebut guna memastikan masa depan yang lebih baik. “Saya harap para prajurit dapat memanfaatkan Program TWP ini dengan bijak dan maksimal, sehingga saat memasuki masa pensiun, mereka telah memiliki hunian pribadi yang bisa menjadi tempat beristirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

 

Program TWP ini sejalan dengan program pemerintah yang menginisiasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, mulai tahun 2027, pemerintah akan menerapkan potongan gaji sebesar 3% bagi pekerja yang terdaftar dalam Tapera. Skema ini mengatur bahwa kontribusi sebesar 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, dengan tujuan mendukung pemenuhan hunian yang layak.

Baca Juga :  PELAKSANAAN KEGIATAN JMS DI SMP NEGERI 1 BANDA ACEH PELAKSANAAN KEGIATAN JMS DI SMP NEGERI 1 BANDA ACEH 

 

Melalui Program TWP, diharapkan para prajurit Kodam Iskandar Muda dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik, tidak hanya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi keluarga. Kepastian akan hunian yang layak ini diharapkan dapat mendorong prajurit untuk menjalankan tugas dengan fokus dan profesional, sekaligus meningkatkan semangat dan dedikasi mereka dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Korem 012/TU Salurkan Bantuan Keramik dari Pangdam IM untuk Meunasah dan Musholla

Daerah

Bukti Komitmen Pj Bupati Muhammad Iswanto Dukung Digitalisasi di Seantero Aceh Besar 

Daerah

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Daerah

Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

Daerah

Polri Gandeng P2TP2A, Berikan Penanganan Khusus kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Daerah

Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan

Daerah

SILATURAHMI DAN PERGATIAN PERSONIL SATGAS RAPI KOTA BANDA

Daerah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh