Home / Daerah

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:46 WIB

Guru Honorer Diberhentikan Karena Kontraknya Habis

BIMnews.id – BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis menyampaikan, bahwa guru yang sebelumnya diberitakan diberhentikan, sebenarnya sudah berakhir kontrak per Juni 2024.

 

Kemudian mereka tak dilanjutkan kontrak, karena ada surat Kemenpan RB yang melarang mengangkat non PNS tanpa registrasi BKN.

 

Marthunis juga meluruskan bahwa guru yang ditindaklanjuti kontrak mengajar sebanyak 1.187 orang, bukan 2 ribuan orang.

 

Ia mengatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 dan tertanggal 25 Juli 2023, yang menyatakan tidak diperkenankan untuk mengangkat non PNS/Non PPPK yang tanpa nomor registrasi BKN. Ketentuan ini seharusnya sudah harus diterapkan per tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :  Korlantas Polri Berlakukan One Way pada Pukul 21.30 WIB

 

Namun untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Non Registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan dengan tetap memberikan kontrak hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu. “Jadi tidak benar ada pemberhentian, namun masa kontraknya habis,”ujarnya.

 

Ia merincikan, jumlah GTK Non PNS tanpa Nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang. “Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin tidak benar. Diharapkan sumber yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan dapat lebih hati-hati dalam menyebutkan angka agar tidak menyebabkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE,” ujarnya.

Baca Juga :  RAPI Jaya Baru Masuk Sekolah, Berikan Edukasi Siaga Bencana Bagi Ratusan Taruna Taruni SMATIKA Banda Aceh.

 

Dikatakan Marthunis, GTK Non PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 keatas dan direkrut tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Sehingga saat pendataan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi BKN akibat tidak ada nomor registrasi dari BKA.

 

Total GTK Non PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang, yang mempunyai no registrasi BKN sebanyak 5.502 orang dan sisanya tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187. “Angka terakhir inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024,” ungkapnya (***)

BIMnews.id – Tazam

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas.

Daerah

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

Daerah

Korem 012/Teuku Umar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024

Daerah

Pj Bupati Iswanto Minta PT Angkasa Pura II Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut dan Pilkada 2024

Daerah

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Lepas 467 Prajurit Tugas ke Lebanon.

Daerah

Staf Kejati Aceh Miliki Prestasi di Bidang Musik Kancah Dunia

Daerah

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

Daerah

Kapok Sahli Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Blang Padang