Home / News

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:27 WIB

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

BIMnews.id – Banda Aceh (30/08/2023). Hotel Grand Nanggroe telah abaidan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telahberkekuatan tetap tanpa alasan yang jelas. Sebagaimanadiketahui sebanyak 6 (enam) orang para Pekerja (yang juga pengurus anggota Serikat Pekerja) di PHK (pemutusanhubungan kerja) sepihak oleh Hotel Grand Nanggroe sejakawal tahun 2022, tak terima di PHK sepihak, para pekerjadidampingi oleh Biro Bantuan Hukum Sentral Keadalin(YBBHSK) mengajukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh, pada yang akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan Nomor7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bna tertanggal 29 September 2022 yang mewajibkan Hotel Grand Nanggroe membayar hak dan pesangon kepada para pekerja yang di PHK tersebut.

Baca Juga :  KAJATI ACEH BUKA PEKAN OLAHRAGA ADHYAKSA YANG KE-63

Namun tak terima putusan PHI Banda Aceh, pihakPerusahaan pengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta yang kemudian telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1819 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Namun hingga saatini Pimpinan Hotel Grand Nanggroe masih mengabaikan atautidak melaksanakan isi putusan Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) Banda Aceh yang dikuatkan oleh MahkamahAgung RI.

Para pekerja telah mengajukan permohonan pembayaransecara suka rela kepada pihak Perusahaan namun diabaikan. Lalu para pekerja mengajukan permohonan eksekusi terhadapputusan pengadilan tersebut sejak tanggal 29 Mei 2023 kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun hinggakini 6 orang Pekerja yang telah di PHK tersebut belum juga menerima hak pesangon sebagaimana putusan Pengadilanyakni dengan total sekitar Rp 482.000.000,- (Empat ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Baca Juga :  HUT Ke-72 Humas Polri Dirayakan dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Dengan kondisi tersebut, para pekerja sangat berharap KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat menegur dan memfasilitasi para pekerjauntuk mendapatkan haknya dari Perusahaan yang terlihattidak beritikat baik melaksanakan putusan pengadilan.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Wakil Bupati Syukri A Jalil Hadiri Pengukuhan PD BKMT Aceh Besar Periode 2024-2029

News

PEMKO BANDA ACEH DAN KEJATI ACEH LAKUKAN PENERANGAN HUKUM SERTA SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA DANA DESA

News

PELAKSANAAN HARI KE-5 TES SKD CASN KEJAKSAAN BERJALAN LANCAR

News

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab 6 PJU dan 6 Kapolres

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pentas Damai Aceh, Damai Dunia di Kopi Blang

News

Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024

News

Pengurus KNPI Aceh Besar Dilantik, Wabup Ajak Berkolaborasi Dengan Pemerintah

News

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS HUKUM DI GAMPONG LAMPULO