Home / News

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:27 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

BIMnews.id | Banda Aceh
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang merugikan konsumen atau pengguna kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Alumni Akabri 1991 itu, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Perlu pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU agar tidak melakukan praktik kecurangan baik dengan mencampur atau mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen,” kata Achmad Kartiko di Polda Aceh, Kamis, 28 Maret 2024.

Achmad Kartiko juga memerintahkan jajaran untuk mengecek SPBU dan memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik, apalagi menjelang mudik hari raya Idulfitri 1445 hijriah.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

Ia juga mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau mencoba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan berujung pidana. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN PELATIHAN PRODUKTIVITAS

News

Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

News

Dusun Indah, Memanfaatkan Final Piala Dunia 2022 dengan Mempererat Silaturahmi dan Nonton Bareng

News

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

News

Disdik Aceh Sepakati MoU Sekolah Rakyat Tahap I

News

Talkshow bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Ekonomi

Petani Aceh Besar Dukung PON, Jadwal Tanam Jalan Terus

News

Wakili Dirresnarkoba, AKBP Riki Kurniawan Pamatwil OMB di Polres Abdya