Home / Daerah

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:42 WIB

KARO HUKUM DAN HUBUNGAN LN KEJAKSAAN AGUNG SOSIALISASI PEDOMAN PENANGANAN EKSTRADISI

BIMnews.id-Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 27 Oktober 2022, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan ekstradisi.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya Kota Banda Aceh tersebut dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendrizal Husin, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu secara utuh dan komprehensif. Beliau juga berpesan kepada para peserta agar pengalaman dan pengetahuan yang didapat pada kegiatan sosialisasi dipraktekan ketika menangani perkara ekstradisi pada wilayah hukum masing-masing.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Asep Maryono, S.H. menyampaikan bahwa ekstradisi pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama antar negara yang bertujuan untuk menangkap dan menyerahkan seorang tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang berada pada yurisdiksi Negara lain kepada Negara yang berhak mengadilinya. Ekstradisi menjadi bentuk kerja sama internasional yang penting dilaksanakan mengingat semakin meningkatnya jumlah pelaku kejahatan yang melarikan diri (menjadi buronan).

Baca Juga :  Pangdam IM Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.

Dalam perkembangannya, ekstradisi bukan hanya diperlukan untuk menyeret pelaku kejahatan ke hadapan pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tetapi lebih jauh lagi sebagai upaya mencegah makin meluasnya tindakan serupa yang akan mengancam keamanan dan ketertiban serta keselamatan internasional yang menjadi tanggung jawab seluruh negara.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 (sebelas) perjanjian ekstradisi. Terlepas dari ke-11 negara tersebut, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Indonesia dapat menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari luar negeri. Berbeda dengan proses penanganan perkara pidana pada umumnya, prosedur penangan ekstradisi memiliki karakteristik khusus. Merespons hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi pada tanggal 21 September 2018 sebagai pedoman menangani permintaan ekstradisi, sebagai acuan yang jelas tentang teknis penanganan ekstradisi di internal Kejaksaan.

Baca Juga :  Kapok Sahli Pangdam IM Mendampingi Kegiatan Puldata Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad di Mapolda Aceh

Kerja sama lintas negara yang efektif memerlukan: Strong commitment, profesionalisme dan integritas seluruh pejabat/pegawai yang terlibat Penting untuk memahami system hukum Negara counterpart Admissibility test CA masing-masing negara yang kooperati informal sebelum Formal – good working relationship.

Selain materi yang disampaikan oleh Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, bertindak juga sebagai pemateri Kepala Pengadilan Negeri Banda Aceh, R. Hendra, S.H., M.H. yang menyampaikan secara teknis mengenai permintaan ekstradisi ke Pengadilan Negeri.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 08.00-17.00 WIB, diikuti oleh peserta Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Umum Dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan beberapa Kejaksaan Negeri terdekat pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id – ANZ

Share :

Baca Juga

Daerah

Lemkapi Apresiasi Gerak Cepat Polda Sumut Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Daerah

DISNAKERMOBDUK ACEH LATIH PENCARI KERJA DI BLK, UNTUK MAGANG DALAM DAN LUAR ACEH

Daerah

Kodam IM Raih Peringkat Terbaik II dalam Penganugerahan Aceh TREFA Award TA 2024.

Daerah

PERSONEL POLRES BIREUN PASANG SPANDUK LARANGAN BALAP LIAR DAN BAKAR PETASAN

Daerah

Kapolri dan Panglima TNI Lihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Daerah

Tongkat Komando di Barat Selatan Aceh Resmi di Pegang Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han

Daerah

480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024

Daerah

Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali