Home / Daerah

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:25 WIB

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari Senen kemaren (24/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan Expose secara virtual dalam rangka Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu Kejaksaan negeri Bireun , Gayo Lues, Aceh Barat Data dan kejaksaan negeri Simeulue.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhara, SH, MH telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Agnes Triani SH MH Direktur Tindak pidana orang dan harta benda, Koordinator pada JAMPIDUM Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restoratif Juctice bersama kepala seksi Pidum.

Baca Juga :  Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Pada acara tersebut , Baginda Lubis sebagai kepala seksi Penerangan hukum Kejati Aceh menjelaskan, bahwa ke enam berkas perkara yang dihentikan yaitu :

1. Tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireun, yang disangkakan melanggar pasal 44 UU penghapusan KDRT

2. Tersangka JY dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

3. Tersangka ER dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka MK dari Kejari Gayo Lues yang disangkakan melanggar pasal 310 (2) UU Lalu lintas.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Gelar Kegiatan Pembentangan Bendera Merah Putih

5. Tersangka AR dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangkakan melanggar pasal 310 (1) KUHP.

6. Tersangka FA dari Kejari Simeulue yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.

Dalam penjelasannya Baginda menerangkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian oleh kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum , selain itu lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancama pidana penjara atau denda tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Baginda.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Menebar Kebaikan, Komunitas BG Skin Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Per Hari

Daerah

Koramil 03/Gunung Meriah Pantau Banjir di Desa Cingkam, Sungai Cinendang Meluap, Akses Jalan Terganggu

Daerah

Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-8.

Daerah

Peusijuek dan Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian Danrem 012/TU untuk Masyarakat Aceh Barat

Daerah

Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik 2024 Aman-Lancar

Daerah

Operasi Patuh Seulawah 2024, Kakorlantas Polri Dan Karo Ops Polda Aceh Cek Kesiapan Pembangunan Stadion Harapan Bangsa Dan Bagi Sembako

Daerah

RAPI RAIDER ACEH SAMBANGI SABANG

Daerah

Data Berkualitas Mendorong Efisiensi Pembangunan