Home / Daerah

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:25 WIB

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN

BIMnews.id || Banda Aceh

Hari Senen kemaren (24/10/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan Expose secara virtual dalam rangka Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 6 perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, yaitu Kejaksaan negeri Bireun , Gayo Lues, Aceh Barat Data dan kejaksaan negeri Simeulue.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumhara, SH, MH telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Agnes Triani SH MH Direktur Tindak pidana orang dan harta benda, Koordinator pada JAMPIDUM Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bactiar, Assisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Restoratif Juctice bersama kepala seksi Pidum.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Meunasah Intan KBJ

Pada acara tersebut , Baginda Lubis sebagai kepala seksi Penerangan hukum Kejati Aceh menjelaskan, bahwa ke enam berkas perkara yang dihentikan yaitu :

1. Tersangka dengan inisial SB dari Kejari Bireun, yang disangkakan melanggar pasal 44 UU penghapusan KDRT

2. Tersangka JY dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

3. Tersangka ER dari Kejari Bireun yang disangkakan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiyaan.

4. Tersangka MK dari Kejari Gayo Lues yang disangkakan melanggar pasal 310 (2) UU Lalu lintas.

Baca Juga :  Suasana Haru Warnai Program RTLH Yonif 115/ML di Wilayah Eks Konflik

5. Tersangka AR dari Kejari Aceh Barat Daya yang disangkakan melanggar pasal 310 (1) KUHP.

6. Tersangka FA dari Kejari Simeulue yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.

Dalam penjelasannya Baginda menerangkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian oleh kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum , selain itu lanjutnya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancama pidana penjara atau denda tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup Baginda.

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasdam Iskandar Muda Hadiri Road to PON XXI Fun Walk & Fun Bike Bank Aceh dan PB PON XXI di Banda Aceh.

Daerah

DOSEN POLTEKKES KEMENKES ACEH CEGAH GIGI BERLUBANG MELALUI FISSURE SEALANT

Daerah

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Daerah

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil kepada Pengendara

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh jadi Pemateri Rakor BNNP

Daerah

Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh

Daerah

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya!