Home / News

Rabu, 26 Juli 2023 - 07:32 WIB

KEJARI ACEH TENGAH TAHAN TERSANGKA AP TERSANGKA PENGGUNAAN DANA DISDAGKOP UKM ACEH TENGAH

BIMnews.id | Takengon

Kemaren Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun anggaran 2018

Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul o9.oo WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Personel Rorena Polda Aceh Bagikan Bansos untuk Masyarakat Pada Acara Jum'at Berkah

Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.

Baca Juga :  YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Terhadap tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

HMI TARBIYAH CABANG PONTIANAK TELAH MENYELESAIKAN RAK

News

KIP Banda Aceh Tetapkan Empat Pasangan Pilkada 2024

News

Bambang Bachtiar Dapat Penghargaan Tokoh Inspiratif Pemberantasan Korupsi

News

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Kunci Rumah Untuk Warga Yang Mendapat Bantuan Bedah Rumah Layak Huni

News

KPU Nyatakan Pemasangan CCTV Terkoneksi dengan Polres Bukan Hal Janggal

News

Buya Yahya Beri Tausiah Di Dayah Darul ‘Ulum Banda Aceh

News

Kapolda dan Wakapolda Aceh beserta PJU Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Sekda Aceh