Home / News

Rabu, 26 Juli 2023 - 07:32 WIB

KEJARI ACEH TENGAH TAHAN TERSANGKA AP TERSANGKA PENGGUNAAN DANA DISDAGKOP UKM ACEH TENGAH

BIMnews.id | Takengon

Kemaren Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun anggaran 2018

Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul o9.oo WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.

Baca Juga :  Kapolres Sabang Silaturahmi ke Pesantren Darul Wa'di

Terhadap tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi PB IPAR, Bahas Pembangunan dan Kebersamaan

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2023

News

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

News

Asisten II Aceh Besar Hadiri Panen Ikan Lele Perdana Gampong Garot

News

Aipda Samsul, Bertani Melon dengan Omzet Rp15-20 Juta Tiap Panen

News

Personel Gabungan Musnahkan 40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

News

Forum PRB Aceh Adakan Pendampingan dan Simulasi Evakuasi Gempa Bumi dan Tsunami

News

INFO HUT PMI KOTA BANDA ACEH