Home / Daerah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 08:31 WIB

Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api” 

BIMnews.id | Jakarta 

Bertempat di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, Jakarta (Jumat 23/08/2024), Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan sambutan pada acara Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024, yang diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club berkerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Besar Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin).

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PB Perbakin, PERSAJA dan panitia penyelenggara Adhyaksa Shooting Club atas kerja sama dan jerih payahnya dalam menyukseskan pelaksanaan acara ini.

 

“Tidak lupa, saya juga ucapkan selamat datang dan selamat bertanding kepada para shooter dan atlet menembak Indonesia, yang telah hadir meluangkan waktunya untuk berpartisipasi dalam memeriahkan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup ini.

 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa senjata api jika digunakan dengan bijak dapat diperuntukkan sebagai alat untuk membela diri dan menjadi sarana olahraga serta rekreasi dalam meningkatkan kebugaran dan mentalitas yang Tangguh.

Baca Juga :  Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P, terpilih sebagai Ketum Pengprov Taekwondo Indonesia Provinsi Aceh.

 

Selain itu, menurut Jaksa Agung olahraga menembak juga bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat sehingga menembak mampu meningkatkan kepercayaan diri seseorang.

 

Sebagai olahraga ketangkasan, ketepatan dalam menembak sangat dipengaruhi faktor ketenangan pikiran dan fokus yang mendalam. “Untuk itu, saya sangat merekomendasikan olahraga menembak sebagai salah satu kegiatan yang dapat dijadikan rutinitas atau hobi bagi saudara-saudara sekalian,” ujar Jaksa Agung menambahkan.

 

Saat ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Namun, karena sifatnya yang mematikan dan berbahaya, membuat penggunanya harus kapabel secara psikis dan fisik. Oleh karena itulah Jaksa Agung menganggap kompetisi seperti ini dapat dijadikan ajang latihan dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepak Bola PS AMLA Cup 2025

 

“Untuk itu saya mengajak seluruh Jaksa se-Indonesia, para shooter, dan para atlet menembak Indonesia agar dapat berpartisipasi dengan penuh semangat untuk memberikan penampilan terbaiknya dalam kompetisi menembak ini,” imbuh Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung berharap kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momen rutin tahunan yang mampu mencetak atlet menembak yang berdaya saing di ranah nasional maupun internasional.

 

“Semoga kegiatan ini dapat mendukung para shooter dan para atlet menembak, khususnya bagi para Jaksa agar dapat mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sehingga mampu mendukung tugas pokok dalam penegakan hukum,” pungkas Jaksa Agung. (***)

 

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirreskrimsus Polda Aceh Hadiri Acara AEF April 2024

Daerah

BP Taskin Silaturahmi dengan Bupati Pidie Jaya Bahas Penanganan Bencana Banjir

Daerah

ASAR Humanity Cab.Aceh Bagikan 543 Paket Pangan dan 2000 Paket Makanan

Daerah

PIMPIN RAPI LOKAL KUTA ALAM, JAISAR SIAP BERKOLABORASI

Daerah

Kadisdik Ajak Lulusan Politeknik Aceh Ciptakan Lapangan Kerja melalui Inovasi Teknologi

Daerah

Pemkab Aceh Besar Dukung Pembangunan Jalan Jantho-Keumala

Daerah

Danrem 012/TU Kunjungan Kerja Perdana Ke Makodim 0105/Abar

Daerah

PENYULUHAN HUKUM JAKSA SAHABAT MASYARAKAT DI KOTA SABANG