Home / News

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 19:12 WIB

KIP BANDA ACEH MENETAPKAN 492 BAKAL CALON LEGISLATIF DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)

BIMnews.id|Banda Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) DPRK setempat untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, S.Sos., M.Si di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan DCS berlangsung dalam rapat pleno yang diikuti para anggota KIP Kota Banda Aceh.

“Dari 492 calon sementara tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan. Sedangkan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang,” kata Rachmat Hidayat.

Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Komit Selesaikan Masalah Tanah Warga Lhoknga dengan PT SBA

Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Pada saat itu, sebanyak, sebanyak 633 bacaleg didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.

“Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara,” terang Rachmat.

Selanjutnya, daftar calon sementara DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 tersebut diumumkan kepada masyarakat mulai Tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 Pengumuman DCS tersebut dapat dapat di akses pada website berikut https://bit.ly/dcspemilu2024bandaaceh. 19 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pangdam IM Gelar Silaturahmi dengan Ulama Se-Aceh

“Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap mulai Tanggal 19 sampai 29 Agustus 2023 melalui surat elektronik maupun media sosial KIP Kota Banda Aceh” kata Rachmat Hidayat.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

News

Polri Mutasi dan Rotasi sejumlah Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

News

Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Doa Lintas Agama dan Revitalisasi situs Budaya

News

Pangdam IM Menerima Audiensi dari Ketua Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)

News

RAPI Jaya Baru Dukung Persami Saka Wira Kartika di SMA Unggul Berbasis Talenta

News

Kas Pani, Harumkan Aceh Singkil di Apresiasi GTK 2025, Dedikatif untuk Pendidikan Kepulauan

Daerah

Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

News

Muslem Yacob Di jagokan sebagai kandidat Ketum pada Muswil KB PII Aceh