BIMnews.id | BANDA ACEH
Hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Gerakan Pramuka Aceh yang menetapkan H. Fadhlullah, S.E. atau Dek Fadh sebagai Ketua Kwarda terpilih periode 2025–2030 belum juga dilantik hingga akhir April 2026. Kondisi ini menggangu aktivitas kepramukaan di Aceh.
Musda X yang digelar 18–20 Juni 2025 di Banda Aceh memilih Fadhlullah secara aklamasi. Fadhlullah yang juga Wakil Gubernur Aceh menggantikan kepengurusan demisioner pimpinan Muzakir Manaf atau Mualem yang selama ini telah menjabat dua periode.
Namun hingga 10 bulan pasca-Musda, pengurus demisioner belum melakukan serah terima kepengurusan kepada tim formatur hasil Musda. Tim Musda mengaku beberapa kali berupaya menjumpai Mualem selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Aceh untuk koordinasi dan silaturahmi, namun selalu terkendala oleh suatu sebab. Kata Anwar, mantan Andalan Kwarda Aceh sekaligus Waka Abdimas Kwarcab Kota Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Sesuai AD/ART Gerakan Pramuka, penundaan pelantikan berpotensi menimbulkan kevakuman kepemimpinan dalam melaksanakan pembinaan Pramuka. Pengurus lama telah demisioner, sementara Ketua terpilih belum memiliki kewenangan penuh menandatangani dokumen resmi sebelum dikukuhkan Kwarnas. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat program kerja 2025–2030 dan pembinaan anggota muda hingga tingkat gugus depan”. Kata Anwar.
“Hasil Musda adalah keputusan tertinggi di tingkat daerah. Penundaan pelantikan yang tidak berdasar dapat dianggap mengabaikan mandat anggota Pramuka se Aceh yang telah memberikan suara secara aklamasi,” tegas Anwar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kwarnas maupun Ka. mabida Aceh terkait alasan penundaan pelantikan. Tutup Anwar. (***)
BIMnews.id – LINA













