Home / News

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:32 WIB

PEMERIKSAAN MASIH BERLANJUT KASUS MAA OLEH KAJARI BANDA ACEH

BIMnews.id – Banda Aceh

Hari ini Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri, S.H.M.H dan dibackup oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, S.H.M.H. beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah).

Baca Juga :  FPRB Aceh melaksanakan Talkshow Bersama Poltekes Aceh

Dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh , Nomor: Print-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023, Bahwa Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print- 1974/L.1.10 Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Banda Aceh, tanggal 24 Oktober 2023, untuk melakukan penggeledahan di Kantor MAA .

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik telah menemukan beberapa dokumen penting dikantor MAA, terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP, dimana upaya paksa, penggeledahan tersebut dilakukan karena Tim penyidik menduga ada barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Baca Juga :  Jalur Ditutup untuk KTT AIS Forum 2023, Polri Minta Maaf ke Masyarakat

Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu sebesar yang telah ditulis diatas.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 (tujuh) orang Jaksa Penyidik berdasarkan Surat perintah diatas, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan negeri Banda Aceh. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kapolres dan Wabup Aceh Besar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Seulawah Tahun 2025

News

Ketua DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang  

News

Peringati Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Ketum Posyandu Sosialisasi 6 SPM

News

PT PEKOLA – BUMD Kota Langsa melakukan penanaman Pohon Mahoni dengan VES ATR Aceh

News

Dandim 0107/Aceh Selatan Bersama Masyarakat Melaksanakan Jalan Sehat

News

Percepat Penurunan Stunting 2026, Kepala DPMG Aceh Dorong Optimalisasi Peran Gampong

News

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

News

Lepas Sambut PJ. Bupati dan Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar