Home / Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:51 WIB

PENERANGAN HUKUM TENTANG PEMBERATASAN JUDI ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT

BIMnews.id | Banda Aceh 

Sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D.Dek.2/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Petunjuk Jajaran Intelijen terkait Permasalahan Judi Daring agar Kasi Intelijen untuk segera melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan materi tentang pemberantasan Judi Online. Dengan ini kami laporkan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 30 juli 2024 tim intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum Tentang Judi Online di kalangan masyarakat yang bertempat di aula meuligoe serbaguna Gampoeng Pande Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, adapun yang hadir di kegiatan tersebut yaitu:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diwakili Oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal S.H., M.H.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda se-Aceh

2. Kepala Dinas DPMG Kota Banda Aceh, Ir. M. Syaifuddin Ambia. S.T., M.T

3. Camat Kuta Raja

4. ⁠Camat Kuta Alam

5. ⁠Camat Meuraxa

6. ⁠Para Keuchik Kec. Kuta Raja, Kuta Alam dan Meuraxa

Bahwa, rangkaian kegiatan dilaporkan sebagai berikut:

1. Kata sambutan pembukaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum disampaikan oleh Kadis DPMG Kota Banda Aceh, Armia ST. MT dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H.

2. ⁠Penyampaian pengantar penyuluhan / penerangan hukum tentang judi online di kalangan masyarakat oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

3. ⁠Penyampaian materi penyuluhan / penerangan hukum tentang judi online di kalangan masyarakat oleh Kasubsi B Luthfan Al Kamil S.H., Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam pemaparannya kasubsi menjelaskan tentang pengertian judi online, bahaya judi online, jenis judi online, akibat dari pencandu judi online, contoh kasus terkait judi online, dan cara menghindari judi online.

Baca Juga :  SILATURAHMI DAN PERGATIAN PERSONIL SATGAS RAPI KOTA BANDA

4. ⁠sesi tanya jawab oleh peserta penyuluhan/ penerangan hukum tentang judi online.

Para keuchik yang hadir sangat mengapresiasi penerangan hukum tentang pemeberantasan judi online dikalangan masyrakat dan berharap penyuluhan ini dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.

Pesera yang hadir sekitar 50 orang.

Bahwa kegiatan selesai pada pukul 11.00 wib dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

MUSORPROV III RUGBY ACEH BERLANGSUNG SUKSES

Daerah

Kasdam IM dan Istri beserta Rombongan Hadiri Upacara dan Acara Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78 di Mapolda Aceh

Daerah

Pangdam IM dan Ny. Eva Niko Fahrizal, resmi dikukuhkan sebagai Bapak dan Bunda Asuh Duta Anak Stunting oleh BKKBN Provinsi Aceh

Daerah

Kasdam IM Ikuti Vidcon Bersama Panglima TNI dan Kapolri dalam Rangka Bakti Sosial TNI Peringatan HUT ke-79 di Banda Aceh

Daerah

DITEMUKAN KEMBALI BAYI PEREMPUAN DI GAMPONG PANGO

Daerah

Guru MIN 11 Bireuen Raih Juara Satu Lomba Cerpen Se-Provinsi Aceh

Daerah

Jembatan Bailey Kutablang Rampung, Jalur Nasional Medan–Banda Aceh Kembali Normal”

Daerah

Jaksa Agung Tunjuk Irwansyah Sebagai Kejari Kota Banda Aceh