Home / News

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:45 WIB

Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti Pengelolaan Keuangan BGP Aceh TA 2022 sd TA 2023

BIMnews.id | Banda Aceh 

Bertempat di Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan Proses Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar (kamis 31/07/2025).

Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka TW dan tersangka M masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025 pada Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.

Kronologis perbuatan TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama sama tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh antara lain dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Baca Juga :  Polda Aceh Turunkan 700 Personel dalam Operasi Patuh Seulawah 2024

Perbuat tersangka TM dan tersangka M seperti tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00. (Empat milyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).

Terhadap para tersangka akan didakwakan dengan dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair :

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Pelantikan BPKS dan Direksi PEMA

Dakwaan Primair :

Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanyasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair :

Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (***)

Sumber Kasi Penkum Kejati Aceh

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

News

Propam Polda Aceh dan Polisi Militer TNI Gelar Patroli Gabungan

News

SOSIALISASI KESADARAN HUKUM PEMERINTAHAN GAMPONG LAMDINGIN KOTA BANDA ACEH DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

News

Kabupaten Nagan Raya Gelar Upacara Adat

News

Penjabat Gubernur Aceh Akan Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Besok

News

Pangdam Im melepas kegiatan event tahunan IOX Aceh chapter Seulawah ekspedition ke-5

News

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

News

Turnamen Badminton Kapolda Aceh Cup Tahun 2023 Dimulai