Home / News

Senin, 9 Oktober 2023 - 22:27 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA MINYAK PADA KEJARI ACEH BARAT

BIMnews.id | Aceh Barat

Pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023 sekira pukul 22.30 personil polres aceh barat mendapat laporan dari masyarakat, adanya oknum yg melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di gampong Leuhan Kecamatan Johan pahlawan Aceh Barat. Dan selanjutnya tim polres aceh barat langsung turun ke tempat kejadian perkara yaitu gudang BBM solar Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan.

Pada saat dilakukan penggledahan ditemukan tersangka Rona ferdiansyah bin Afi Fuddin dan tersangka Abdul haris bin safrudin yang sedang bekerja didalam gudang tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L 300 warna silver yg berisikan minyak solar lebih kurang 1.300 liter. Dan selanjutnya setelah di
introgasi kedua terangka mangaku bahwa kegiatan penimbunan minyak solar tersebut didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah bin Alm. M. Djamil Juned.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih
lanjut.

Selanjutnya Pada hari ini senin 9 Oktober 2023 telah diserahkan tersangka dan barang bukti
dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Terhadap tiga tersangka tersebut yakni tersangka Rona Ferdhiansyah, tersangka Abdul Haris dan Tersangka Banta Rahmadsyah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas kelas II meulaboh.

Baca Juga :  ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

Pasal yg dilanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana . (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Panwaslih Kota Banda Aceh Imbau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Untuk Tertibkan APK Menjelang Masa Tenang

News

UMP ACEH TELAH DITETAPKAN MENJADI Rp 3.460.672,- , NAIK SEBESAR 1,38 PERSEN

Daerah

Ribuan Santri MUQ Langsa Dipulangkan

News

DPRA dan Disnakermobduk Aceh Mulai Bahas Rancangan Qanun Ketransmigrasian

News

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Daerah

Kejati Aceh Periksa 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat

News

Kwarda Pramuka Aceh dan ORARI Daerah Sukseskan JOTA-JOTI Nasional 2025

News

Polres Aceh Besar Gelar Simulasi Sispam Mako, Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman