Home / Daerah

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

 

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Prof. DR, Samsul Rizal Mantan Rektor USK Menghipnotis Peserta Pelatihan Mitigasi Kebencanaan Menuju Desa Tangguh Bencana

 

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

 

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

 

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Drs. Syukri A. Jalil Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih, Menerima Buku “Kampung Bebas Narkoba” Dari Penulis.

Daerah

Pangdam IM Menerima Silaturahmi dari Balai Perikanan Budidaya Air Payau Ujung Batee.

Daerah

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Daerah

Kapendam IM Hadiri Peringatan HUT ke-79 RRI di Banda Aceh: “RRI Sebagai Inspirasi Keindonesiaan”.

Daerah

ANRI Verifikasi Lapangan Pengawasan Kearsipan di Disnakermobduk Aceh Sebagai Predikat Terbaik

Daerah

TNI kebut Pembangunan Jembatan Bailey Beutong Ateuh, Nagan Raya”

Daerah

Pj. Bupati Aceh Besar membuka acara KEMSAMA 2024

Daerah

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat