BIMnews.id | Banda Aceh
29 September 2025 — Wakil Ketua Umum Kaderisasi dan Informasi Strategis Partai Perjuangan Aceh, Nurfuadi, mengecam keras kebijakan dan pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang memerintahkan razia terhadap mobil berpelat BL (Aceh) di wilayah Medan.
Kebijakan ini bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang sah, tetapi juga menunjukkan cara pandang sempit yang berbahaya bagi semangat kebangsaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini bukan sekadar persoalan pelat kendaraan. Ini soal cara berpikir seorang kepala daerah yang semestinya merawat persatuan, bukan justru memantik perpecahan melalui kebijakan diskriminatif yang mengkotak-kotakkan warga negara berdasarkan asal daerah,” tegas Nurfuadi dalam keterangannya hari ini di Markas Besar sekretariat DPP PPA, Banda Aceh, (Senen 29/09/2025).
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak pernah memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan razia kendaraan berdasarkan kode pelat. Tindakan tersebut jelas tidak memiliki legitimasi hukum dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM, karena menyasar kelompok warga tertentu secara sepihak.
“Apakah karena seseorang berasal dari Aceh lalu diperlakukan berbeda di Medan? Ini sangat berbahaya. NKRI tidak dibangun di atas kecurigaan antardaerah, tapi atas dasar semangat kesetaraan dan solidaritas kebangsaan,” tambah Nurfuadi.
Ia menilai, jika isu pajak kendaraan menjadi alasan, maka pendekatannya harus melalui koordinasi antarprovinsi, bukan dengan kebijakan razia sewenang-wenang yang berpotensi memperkeruh hubungan antardaerah. Menurut Nurfuadi, tindakan Bobby mencerminkan arogansi kekuasaan lokal yang tidak memahami sensitivitas politik identitas regional.
“Kalau kepala daerah mulai menggunakan logika asal-usul daerah dalam menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh berada di suatu wilayah, maka jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap semangat NKRI mulai terkikis,” ujarnya.
Partai Perjuangan Aceh mendesak Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Komnas HAM, untuk segera turun tangan mengkaji dan menegur kebijakan yang berpotensi merusak harmoni sosial dan stabilitas politik ini.
“Kami tidak akan tinggal diam jika rakyat Aceh diperlakukan tidak adil di negeri sendiri. Tapi lebih dari itu, kami juga tidak ingin bangsa ini terpecah hanya karena kebijakan emosional yang tidak berdasarkan hukum,” tutup Nurfuadi.
(***)
BIMnews.id – TAZAM