Home / Daerah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Polres Aceh Besar Melaksanakan Pemusnahan Ladang Ganja Di Pegunungan Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah, 1 (Satu) Orang Di Tangkap

BIMnews.id | Aceh Besar

Pemberantasan segala jenis dan golongan narkotika menjadi prioritas utama jajaran Kepolisian.Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Polres Aceh Besar yang berhasil mengungkap penemuan ladang ganja serta menangkap 1(satu) orang pelaku pemilik Lahan Ganja di pegunungan  Desa Panca Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/01/2026).

 

Adapun pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos.,M.H., dan di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si., serta turut dihadiri oleh Kasat Binmas AKP Reza Sahputra S.E., Kasat Intel Iptu Safrizal.S.Sos., Kapolsek Lembah Seulawah Iptu Samino S.H., KBO Sat Narkoba Ipda Reza S.Psi., Kbo Sat Intelkam Ipda Arie Wirawan S.H., Kanit Pam Opvit Ipda Muhammad Saiful Azhari S.H., Personel Gabungan Polres Aceh Besar dan Personel Koramil 24 Lembah Seulawah.

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program "Jaksa Masuk Dayah" di Pidie dan Pidie Jaya

 

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Mukhsin S.H.,M.Si dalam keterangannya mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan Sdr. JB (35) pada tanggal 08 Januari 2026 lalu oleh Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar yang mana pada saat penangkapan Sdr.JB didapati ganja sebanyak 30 Kg dan juga merupakan pemilik ladang ganja yang kemudian dilakukan pengembangan.

 

Dari hasil pengembangan ditemukan  titik lokasi ladang ganja diwilayah perbukitan Desa Panca Kubu Kecamatan Lembah Seulawah dengan jarak yang di tempuh 2 jam berjalan kaki menuju ke lokasi, adapun luas lokasi ladang ganja ± 1/2 Hektar dengan tinggi tanaman ganja berkisar 1 s.d 2 Meter dan jumlah batang tanaman 1.000 batang dengan usia tanaman ± 4 Bulan, lanjut Kasat.

Baca Juga :  DEKLARASI HASIL SIDANG RUMUSAN KN PRBBK XVI 2024

 

Pemusnahan tumbuhan ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan Barang Bukti, ujar Kasat Resnarkoba.

 

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dari Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika, kami mengimbau masyarakat serta mengajak peran semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya di Aceh Besar, tutup Kasat.

 

Pelaksanaan pemusnahan ladang Ganja berakhir pukul 13.30 wib. Selama pelaksanaan berlangsung situasi aman dan terkendali. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

PD I KB FKPPI ACEH AKAN LAKSANAKAN MUSCAB X FKPPI KOTA LANGSA DAN ACEH TIMUR 

Daerah

Artotel Wanderlust Luncurkan Program “Gempita Nusantara” Untuk Memeriahkan HUT RI

Daerah

Pangdam IM Menerima Audensi dari Ketua Panwaslih Aceh untuk Sukseskan Pemilu 2024

Daerah

Bagi Pengguna Jalan Tol Siapkan Saldo yang Cukup

Daerah

Polri Raih Penghargaan Lembaga dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Daerah

Polda Aceh akan Gelar Operasi Po Meurah Seulawah untuk Amankan PON

Daerah

Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Perintahkan Kesiapsiagaan Menghadapi Abrasi Pesisir Aceh Utara.