Home / Daerah

Rabu, 10 September 2025 - 16:11 WIB

SAPA bicara, Tidak Wajar CSR Perusahaan Daerah Disalurkan ke Luar Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa ucapan seorang gubernur memiliki bobot dan dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak pantas jika seorang pemimpin asal mengeluarkan pernyataan yang bisa menyesatkan arah penggunaan CSR.

 

“Gubernur adalah pemimpin tertinggi di Aceh, setiap pernyataan beliau bisa menjadi rujukan dan bahkan aturan di kemudian hari. Jadi jangan asal bicara. CSR itu kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, bukan dana hibah yang bisa dibagi seenaknya,” kata Fauzan, Rabu 10 September 2025.

 

Ia menambahkan, dasar hukum CSR telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 menyatakan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini diperkuat pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Baca Juga :  Konsolidasi ASSPIRA Lhokseumawe Optimis Menangkan Pasangan Om Bus dan Syeikh Fadhil dalam Pilkada 2024

 

Menurut Fauzan, logika penyaluran CSR perusahaan daerah Aceh ke luar wilayah Aceh sangat bertentangan dengan amanat undang-undang, apalagi jika perusahaan tersebut didirikan dengan modal saham rakyat Aceh dan beroperasi penuh di Aceh.

 

“Bagaimana mungkin CSR perusahaan daerah bisa disalurkan ke seluruh Indonesia, sementara di Aceh sendiri masih banyak persoalan serius seperti kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang harus diperbaiki. Dana CSR seharusnya diarahkan untuk mempercepat pembangunan Aceh agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

 

Selama ini, SAPA aktif mendorong agar perusahaan-perusahaan di Aceh menyalurkan CSR secara transparan dan akuntabel, dengan prioritas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan infrastruktur sosial di Aceh.

 

Fauzan menegaskan, justru sangat tidak wajar jika pemimpin daerah membenarkan penyaluran CSR ke luar Aceh, sementara rakyat di daerah sendiri masih membutuhkan dukungan besar dari dana tersebut.

 

“CSR bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga moral. Perusahaan daerah yang berdiri di atas tanah Aceh dan mendapat keuntungan dari sumber daya Aceh, wajib mengembalikan manfaatnya untuk rakyat Aceh. Jangan sampai kebijakan salah kaprah ini menjadi preseden buruk ke depan,” pungkasnya. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Perpusnas RI Laksanakan Bimtek Strategi Pengembangan Perpustakaan dan TIK di Aceh

Daerah

SATRESNARKOBA POLRES BIREUEN BERHASIL AMANKAN 15 KG SABU

Daerah

Kejati Aceh Bentuk Generasi Sadar Hukum
Arnif, Sekretaris ASPEK Indonesia , Provinsi Aceh

Daerah

PHK Massal Pekerja di Hotel Grand Nanggroe.

Daerah

LAGI SANTAI DIPINGGIR SUNGAI, PENGEDAR SABU DI PIDIE BERHASIL DIAMANKAN

Daerah

Polda Aceh Ikuti Dialog Kebangsaan untuk Penguatan Internal Polri

Daerah

Menebar Kebaikan, Komunitas BG Skin Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Per Hari

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Gala Dinner Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024