Home / Daerah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:57 WIB

Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

BIMnews.id | Jakarta

Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa malam (13/8/2024). Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan.

 

Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

 

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu, 14 Agustus 2024.

Baca Juga :  Memperkuat Data dan Maksimalkan Pendapatan Daerah, Pj Bupati Aceh Besar Pelajari E-Office di Sumedang

 

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

 

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Harap Program Sekolah Rakyat Segera Berjalan di Aceh Besar

 

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

 

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

 

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Danramil 26/KCG Hadiri Rakorda Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024

Daerah

TEKNICAL DELEGATE PON XXI ACEH-SUMUT CABOR RUGBY TINJAU VENUE

Daerah

Polres Aceh Besar Terima Kunjungan Kerja Tim Kompolnas RI Dalam Rangka Monitoring Pengawasan Pasca Pemilu Dan Pengawasan Kesiapan Pelaksanaan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

DUA PEMUDA ABDYA RUDAL PAKSA WANITA TUNA RUNGU DI DI SUKA MAKMUE NAGAN RAYA  

Daerah

CAMAT DARUL IMARAH MERESMIKAN KANTOR SEKRETARIAT RAPI LOKAL DARUL IMARAH 

Daerah

KETUA DPP SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) APRESIASI KEPADA MENAKER ATAS MENAIKAN UMP 6,5 % 

Daerah

Kompolnas Lakukan Pengawasan terhadap Kesiapan Polda Riau Amankan Pilkada

Daerah

Pangdam IM pimpin acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen.