Home / Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id || Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 13 Oktober 2022, telah dilaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, S.H., M.H., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir, S.H., M.H., Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H., para Kajari dan Kacabcari se-Aceh, beserta para Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.

Baca Juga :  Rapim TNI-AD 2025, Kodam Iskandar muda siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Dalam pemaparannya, Dir Oharda menyampaikan mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu. Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Pangdam IM terima Audiensi dari BNN Aceh.

 

Sumber : KEJATI ACEH

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Daerah

Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

Daerah

RAPI KOTA BANDA ACEH GELAR RAPAT BERSAMA PENGURUS

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dengan Kapok Sahli Bais TNI.

Daerah

Kelanjutan Proses Rehabilitasi Masjid Baiturrahim, Hari Ke-24.

Daerah

Ibadah Qurban Bentuk Ketaatan Dan Kepedulian kepada Sesama

Daerah

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi