Home / Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

BIMnews.id | Banda Aceh

Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

 

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Wawancara Live di Stasiun TVRI Aceh

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kontingen Kemala Run 2024 Polda Aceh Bertolak ke Jakarta

Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Meunasah Intan KBJ

Daerah

Momen Kebersamaan, Danrem 012/TU Beri Arahan Kepada Prajurit dan Persit 

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Kerusakan Jalan Gayo Lues-Agara dan Salurkan Bantuan Logistik

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Seluruh Indonesia Ikuti Rakornas Garpemda 2024.

Daerah

Kodam IM, Polda Aceh, Kejati Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh Gelar Acara Bakti Sosial, Kesehatan dan Pangan Murah Akhir Tahun 2023.

Daerah

Pangdam IM secara resmi membuka kegiatan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-79 TNI Tahun 2024 di Kabupaten Simeulue dilanjut dengan Vicon bersama Panglima TNI.

Daerah

KONJEN JEPANG KUNJUNGI RUGBY ACEH