Home / Daerah / News

Senin, 28 November 2022 - 16:16 WIB

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

BIMnews.id || Nagan Raya

Pada hari ini, Senin tanggal 28 November 2022, sekira pukultim tabur Kejaksaan Tinggi bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menangkap terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Adapun Identitas terpidanasebagai berikut:

Nama Lengkap : Sayuti bin Ali Bacah

Tempat Lahir : Paton Bayam

Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 10 Oktober 1972

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Gp. Blang Baro PR Kec. Betong Kab. Nagan Raya

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Baca Juga :  Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Melaksanakan Penyuluhan Hukum Mengenai Dana Desa

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhdap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Gampong Garot sudah terbentuk 

Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh.

BIMnews.id -NZA

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Rapat dengan Kapolri: Anev Situasi Kamtibmas hingga Karhutla

News

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

News

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Daerah

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

News

Pangdam IM Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan VVIP

News

Disdik Aceh Gelar Rapat Kerja dan Lepas Sambut Pejabat Baru, Marthunis Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Integritas

Daerah

Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Daerah

KADISNAKERMOBDUK ACEH APRESIASI KADIN ACEH ATAS PENGHARGAAN KADIN IMPACT AWARD 2023