Home / News

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:32 WIB

TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN TIGA ORANG DPO

BIMnews.id || Langsa

Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Aceh hari rabutanggal 09 Maret 2023 berhasil menangkap dan mengamankan buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak 3 orang masing-masing atas nama :

1. Nazarullah Akbar Alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang bersangkutan merupakan terpidana dalam kasusPidana Karantina Tumbuhan berupa bawang merahyang dijerat melanggar pasal 31 Jo pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terhadap DPO sudah mendapatkanputusan incracht dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016.

DPO tersebut berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB

Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 08.30 WIB Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO kedua asalKejari Aceh Tamiang dengan identitas:

2. Maskurullah Alias Maskur Bin M. Jamil Umar daritempat persembunyiannya di Gudang J&T Kota Langsa sekira jam 08.30 WIB. DPO An. Maskurullahtelah melakukan tindak pidana Karantina Tumbuhanberupa bawang merah yang melanggar Pasal 31 Jo Pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1991 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan dan telah Incrachtdengan putusan Pengadilan Negeri Kuala SimpangNo: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016.

Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada KejaksaanNegeri Aceh Tamiang untuk di eksekusi ke Lapas Kuala Simpang.

Baca Juga :  Prajurit TNI, Guru dan Siswa Gotong Royong bersihkan SMKN 1 Kuala Simpang

Kemudian pada hari yang sama Tim Tabur bergerak keAceh Timur dan sekira jam 15.13 WIB berhasilmengamankan DPO asal Kejari Lhokseumawe atas nama :

3. Irfan Andika Bin Sofyan yang bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan PerlakKabupaten Aceh Timur, DPO tersebut telah dinyatakanbersalah atas tindak pidana kecelakaan Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat (3)(4 )Jo.Pasal 284 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, Putusan PN LhokseumaweNo:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018.

Dan DPO Kejari Lhokseumawe tersebut telah diserahkanpada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk di eksekusi di Lapas Lhokseumawe.

Baca Juga :  YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Penangkapan tiga orang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh tersbut dipimpin langsung oleh Asintel Kejati AcehMukhzan, S.H., M.H., bekerja sama dengan Tim TaburKejaksaan Negeri setempat. Dalam keterangannya AsintelKejati Aceh berpesan agar kepada DPO yang masihberkeliaran diluar dengan kesadaran dirinya untuk dapatmenyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau keKejaksaan Negeri dalam wilayah Kejati Aceh, sebab tidakada tempat yang aman untuk buronancepat atau lambatpasti akan tertangkap”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

PENDETAILAN ZNT DARI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH TURUN KE GAMPONG MIBO

News

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Nagan Raya dalam Harkamtibmas

News

Interaktif dengan Kapolri, Kapolda Laporkan Situasi Aceh Jelang Pergantian Tahun

News

Partai NasDem Aceh Besar Buka Penjaringan Bupati dan Wakil Bupati

News

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan tahun 2025

Daerah

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

News

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

News

Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati