Home / News

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:07 WIB

Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas bagi 4 Warga Binaan Rutan Jantho

BIMnews.id | Kota Jantho

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi bebas kepada empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah memperoleh Remisi Dasawarsa II, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Rutan Kelas II B Jantho, Aceh Besar, Minggu (17/8/2025).

Tidak hanya itu, Bupati Aceh Besar juga menyerahkan SK remisi ratusan warga binaan yang menerima pengurangan masa hukuman, kepada Kepala Rutan Kelas II B Jantho Muhammad Nasir SH MH.

Selain penyerahan remisi, kegiatan tersebut turut diwarnai dengan penyerahan E-KTP oleh Kadis Dukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa SSos MAP kepada salah seorang warga binaan, serta bantuan alat olahraga dan kain sarung dari Pemkab Aceh Besar untuk para WBP Rutan Jantho.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar Syech Muharram menyampaikan pesan agar seluruh warga binaan memanfaatkan momentum remisi sebagai jalan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.

“Kami berharap semuanya dapat terus menjaga diri, mohon berbanyak sabar, semua itu ada hikmah. Semua manusia pasti pernah melakukan kesalahan, oleh karena itu mari kita terus berupaya menghindarkan diri dari perbuatan mungkar dan keji agar semua kita terbebas dari kesalahan,” ujar Syech Muharram.

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Rehabilitasi Masjid Baiturrahim, Hari Ke-24.

Bupati Syech Muharram juga mengingatkan agar narapidana tidak lagi terlibat dalam jaringan kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan.

“Saya berharap para narapidana dapat menghindari atau memutuskan rantai hubungan dengan jaringan yang tidak baik seperti pada kasus narkoba. Saya pernah menemui kasus napi yang hampir bebas, tetapi kembali harus diadili karena masih terlibat. Kasus seperti ini jangan sampai terjadi di Aceh Besar,” tegasnya.

Bupati menyatakan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara bagi WBP yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan sungguh-sungguh dalam pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” pesan Syech Muharram.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Muhammad Nasir mengungkapkan, pada HUT RI tahun ini terdapat 150 narapidana yang menerima Remisi Umum serta 217 narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 213 orang Remisi Dasawarsa I dan 4 orang Remisi Dasawarsa II yang dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026

“Remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan hak konstitusional WBP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk semakin memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.

Muhammad Nasir juga memaparkan sejumlah program pembinaan di Rutan Jantho, mulai dari pendidikan keagamaan, kebangsaan, olahraga, hingga keterampilan vokasional seperti bertani, budidaya ikan, dan barbershop. Program-program tersebut menurutnya mampu membekali WBP dengan keterampilan agar siap kembali ke masyarakat.

Acara penyerahan remisi di Rutan Jantho tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar H Syukri A Jalil, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, Ketua TP PKK Aceh Besar Hj Rita Mayasari, Wakil Ketua TP PKK Hj Nurul Fazli SAg, para Kepala OPD, serta unsur Forkopimda Aceh Besar.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

PERNYATAAN SIKAP LASKAR AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH ACEH

News

Kadisdik Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK 2025: Asesmen ini Bukan Sekadar Ujian, Tapi Refleksi Kualitas Anak Bangsa

News

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

News

TEMU RAMAH DAN PENYAMBUTAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH DI BALAI KOTA BANDA ACEH

News

Wabup Aceh Besar Hadiri Apel Gelar Batalyon Komposit Penanggulangan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana

News

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

Nasional

Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hukrim

Woow !! Diduga Oknum Kecamatan Grogol Petamburan Lakukan Pungli Sepanjang Tanjung Duren Raya