Home / Nasional / News

Sabtu, 2 September 2023 - 15:41 WIB

Tanggal 2 September 1945 Adalah Hari Lahirnya Kejaksaan

BIMnews.id | Jakarta

Hari Lahir Kejaksaan RI yang dikukuhkan dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI yaitu Tanggal 2 September, hal ini diperingati sebagai momentum melakukan transformasi diri dan introspeksi lembaga Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang tidak lupa dengan sejarah dan meletakkan dasar yang kuat bahwa Kejaksaan RI lahir bersamaan dengan keberadaan Bangsa sebagai panglima hukum negara ini.

“Bagi seluruh Insan Adhyaksa dimanapun berada, hari ini mengingatkan 78 Tahun yang lalu tepatnya 15 hari setelah Kemerdekaan RI, lahirlah lembaga tercinta dan menjadi kebanggaan Keluarga Adhyaksa yaitu Kejaksaan RI, hal ini agar dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh Masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Di berbagai literasi disebut bahwa Jaksa Agung RI pertama R. Gatot Taroenamihardja yang dilantik pada 2 September 1945, menjadi tonggak sejarah hari lahirnya Kejaksaan RI, walaupun secara definitif penunjukan Jaksa Agung pertama pada 22 Agustus 1945.

Baca Juga :  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Kunjungi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Hal ini yang membedakan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yakni pada peristiwa 22 Juli 1960 terjadi pemisahan secara kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan Departemen Kehakiman yang saat ini bernamaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk diketahui, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, seperti diatur dalam Pasal 1 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Aceh Sosialisasi Pendidikan Lalu Lintas untuk Anak Usia Dini

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan Jaksa harus menjadi bagian dari masyarakat, dan yang terpenting agar Jaksa selalu menjaga kepercayaan masayarakat dengan senantiasa melakukan prioritas penindakan terhadap kasus hukum yang merugikan masyarakat luas.

“Kemudian lebih jauh lagi kejaksaan harus mampu menjadi barometer penegakan hukum Humanis yaitu sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap, kejaksaan mampu bertransformasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dengan menggunakan berbagai akses digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan publik akan hukum yang lebih cepat, adaptif dan akuntabel.

Akhir kata Jaksa Agung mengucapkan “Dirgahayu Kejaksaan RI ke -78, semoga kita Kejaksaan RI selalu ada di hati masyarakat.”

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kasatgas Opsda Operasi Lilin Seulawah 2023 Tinjau Posko Pengamanan Nataru

News

Kapolri Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat TPPO

News

Pelantikan Dek Fadh Sebagai Ketua Kwarda Aceh belum dilakukan, Kwarnas Turun Tangan 

News

Dirreskrimsus POLDA ACEH Bantah Tudingan YARA

News

Pangdam IM Pimpin Upacara Pembukaan Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika Terpusat Tingkat Kodam Iskandar Muda TA 2024.

News

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

News

Bhakti Sosial Dalam Rangka HUT ke 67 Kodam IM Tahun 2023.

News

Tanggapan Terkait Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso