Home / News

Rabu, 22 November 2023 - 20:58 WIB

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh MI alias Abu Laot atau AL (34).

Tahap II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh, setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim membenarkan bahwa berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Baca Juga :  LAUNCHING MY PERTAMINA SPBU PANTON LABU ACEH UTARA MEMAKAI BAJU ADAT INDONESIA

“Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Baca Juga :  Kapolda Aceh dan Pangdam IM Hadiri Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara Remaja Brimob

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Ditpamobvit Polda Aceh Sosialisasi Sispam Obvitnas dan Obviter ke Polres Jajaran

News

Hari Kenaikkan Isa Al-Masih, Polresta Banda Aceh Gelar Pengamanan

News

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya S.I.P, M.I.P, Resmi Menjabat Sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

News

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah Nasional di TMP Banda Aceh

News

Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

News

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Staf Ahli Kementerian Pertanian RI

News

Kapolri Bakal Sikat Siapa Pun yang Terlibat TPPO