Home / News

Jumat, 22 Desember 2023 - 19:22 WIB

Ada Penyesuaian, Ini Jadwal Pelayanan SIM selama Libur Nataru

BIMnews.id | Banda Aceh

Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penyesuaian jadwal. Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

Kata M Iqbal, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke - 77 Yonif RK 113/JS, Prajurit Badak Hitam laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kolonel Husei Yusuf

Kemudian, sambungnya, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.

“Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan,” jelas M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan Islamic Relief, Baitul Mal dan PT SBA

Iqbal juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.

“Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” demikian, kata M Iqbal. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Koordinasi Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

News

BAKTI ADHYAKSA DARI UJUNG BARAT INDONESIA REFLEKSI KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SABANG TAHUN 2022

News

Kapolda dan Wakapolda Aceh beserta PJU Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

News

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2023

News

DALAM RANGKA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 63 MENGADAKAN KHITANAN MASSAL

News

Bupati Ajak Pemuda Satukan Visi Bangun Aceh Besar

News

BAPASLON TANDATANGANI PERNYATAAN MENJALANKAN MoU HELSINKI DAN UUPA

News

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai