Home / News

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:44 WIB

Bupati Syech Muharram Tinjau Pasar Lambaro Angan dan Bangunan Sekolah Terbengkalai

BIMnews.id | Kota Jantho

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram, melakukan peninjauan langsung ke Pasar Lambaro Angan, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Besar, Ir Syahrial Amanullah ST IPU, serta Camat Darussalam, Burhanuddin SSos MSi.

Selain meninjau kondisi pasar, Bupati Syech Muharram juga menyempatkan diri mengamati kondisi bangunan bekas SMPN Lambaro Angan yang terletak persis di depan pasar. Bangunan tersebut diketahui telah lama tidak difungsikan dan kini mulai mengalami kerusakan di sejumlah bagian.

Baca Juga :  Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

“Bangunan ini harus kita pikirkan fungsinya ke depan. Kita akan lakukan kajian untuk kemungkinan alih fungsi bangunan ini agar bisa mendukung aktivitas ekonomi atau sosial masyarakat,” ujar Syech Muharram.

Baca Juga :  RAPI RAIDERS KOTA BANDA ACEH BUKA BERSAMA DENGAN SESAMA ANGGOTA 

Bupati Aceh Besar berharap, kunjungan tersebut menjadi langkah awal dalam percepatan penataan kawasan Pasar Lambaro Angan, termasuk optimalisasi aset-aset daerah yang tidak lagi difungsikan.

“Kita ingin kawasan ini tertata dengan baik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kecamatan Darussalam,” pungkasnya.(***)

BIMnews.id – LINA

Share :

Baca Juga

News

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Kontes Kambing dan Domba di Lanud SIM

News

Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media Sekaligus Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

News

Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Mualem

News

Program Pembangunan Transmigrasi Salah Satu Jalan Menuju SDGs Desa

News

Kejati Aceh Edukasi SMKN 1 Banda Aceh Kampanye Anti Korupsi

News

Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

News

PPNS Wasnaker Disnakermobduk Aceh: 1 dari 3 PPNS yang dilantik Kemenkumham Aceh

News

JAMPIDUM SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN 3 (TIGA) TINDAK PIDANA DARI KEJATI ACEH BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE