Home / News

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:20 WIB

Di Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Beutong

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu, 29 Oktober 2023.

“Benar, kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam rilisnya, Senin, 30 Oktober 2023.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Polres Aceh Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Baca Juga :  Personel Yonzipur 5/Arati Bhaya Wighina dan Koramil 29/Langkahan Tuntaskan Pembersihan Masjid Terdampak Banjir 

Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam. Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

Mendagri ucapkan terima kasih kepada Pangdam IM dan Forkopimda atas lancarnya pelaksanaan Pelantikan Gubernur Aceh

News

Bupati Aceh Besar Tinjau Stand Dekranasda Aceh Besar di Inacraft

News

Kapolres Aceh Utara Berikan Reward Kepada 19 Personel Berprestasi

News

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

News

Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

News

Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Buku di MAA Dilanjuti

News

Siswa SMAN 1 Banda Aceh Kritis Bahas Korupsi dan UU ITE dalam Program Jaksa Masuk Sekolah

News

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016