Home / News

Selasa, 8 April 2025 - 17:47 WIB

DPMG Sebut Baru 55 Bumdes Terbilang Maju di Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Wardana, menyebutkan baru 55 badan usaha milik desa (Bumdes) yang telah masuk dalam kategori maju, dari total 6.500 desa di Aceh.

Sedangkan Bumdes dalam kategori berkembang tercatat berjumlah 495, sementara yang tumbuh 3.300 desa, kemudian yang belum terbentuk berjumlah 250 desa dan yang sedang merintis 2.400 desa. Pembentukan Bumdes, kata Wardana, harus dimulai dengan pembentukan kelompok-kelompok yang akan melaksanakan program-program terkait, juga melalui proses yang jelas dan terstruktur yang ada Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Kelayakan kelompok, kata dia, juga dites, sebelum dana dicairkan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan dana.

“Kalau belum ada juga Bumdes, maka harus membentuk dulu tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Kalau seandainya diberikan dana, harus melalui tim RKP tadi. Untuk melihat apakah kelompok layak menerima dana, dia harus melalui evaluasi, jadi tidak sembarangan juga diberikan langsung,” kata Wardana dalam diskusi publik membangkitkan perekonomian gampong untuk pengentasan kemiskinan di Aceh, di hotel Diana, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Syech Muharram Tepati Janji, Mulai Sekarang Geuchiek Di Aceh Besar Bisa Terima Gaji Setiap Bulan

Hal tersebut, kata Wardana, merujuk kepada peraturan kementerian Desa. Menurutnya, ada  11 jenis Bumdes, seperti Bumdes yang mengelola bisnis dan Bumdes lainnya.

Wardana juga menyoroti pembinaan kepada kepala desa. Pada 2024, sebanyak 20.000 kepala desa dilantik. Namun, masih terdapat tantangan dalam mengelola dana desa, terutama di desa-desa yang menghadapi permasalahan pada 2022.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana desa, dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran telah melalui proses pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  Membangun Aceh Besar Perlu Soliditas Semua Elemen.

“Setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepala desa harus sadar bahwa penggunaan dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Wardana, pengawasan ketat sangat penting  terhadap penggunaan dana desa, baik dari pihak pemerintah provinsi, pendamping desa, maupun masyarakat itu sendiri. Semua pihak, termasuk LSM dan lembaga masyarakat, diminta untuk turut mengawasi agar dana desa digunakan tepat sasaran.

“Masyarakat harus tahu bahwa dana desa bukan milik pemerintah desa semata, tetapi milik seluruh masyarakat di desa. Oleh karena itu, mereka berhak mengawasi dan memastikan dana tersebut digunakan dengan baik,” demikian Wardana. (***)

BIMnews.id – LINA 

Share :

Baca Juga

News

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

News

Kadis DPMG Tegaskan Loyalitas dan Integritas Pada 10 CPNS Baru

News

Alumni Akabri TNI Polri 1998 Bagikan Sembako untuk Masyarakat

News

Mencegah Banjir, Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

News

Tinjau Sekolah Darurat, Kak Na: Jaga Semangat Belajar Anak-Anak Kita

News

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

News

Tiga Tim Siswa MA Darul Ulum Banda Aceh lulus Semi Finalis 120 Besar di Ajang Myres Super Camp 2023 Tingkat Nasional

News

Ombudsman Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Praktik Penyelewengan LPG di Aceh