Home / News

Rabu, 26 Juli 2023 - 07:32 WIB

KEJARI ACEH TENGAH TAHAN TERSANGKA AP TERSANGKA PENGGUNAAN DANA DISDAGKOP UKM ACEH TENGAH

BIMnews.id | Takengon

Kemaren Selasa tanggal 25 Juli 2023 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Dana Ganti Uang (GU) Pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah Tahun anggaran 2018

Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul o9.oo WIB selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Pemkab. Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

Kemudian tersangka AP diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.

Baca Juga :  QATAM QUR'AN, BUKA PUASA BERSAMA dan KEGIATAN SOSIAL IBU IBU DUSUN INDAH

Terhadap tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Penetapan dan penahanan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah

News

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Mualem/Dek Fahd

News

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan dari Filipina

News

Ketua Ponpes Daarul Falah Ciamis Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai

News

KSAD tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.

News

SD N 71 Banda Aceh Gelar SPAB Bersama FPRB Aceh

News

Wujud Kepedulian Kapolri, Dua Ribu Bansos Dibagikan Ke Warga Jakarta Utara

News

H.T.Ibrahim anggota DPR-RI Dapil I Aceh, Sepakat Berkolaborasi Membangun Aceh Besar