Home / News

Senin, 2 Oktober 2023 - 16:46 WIB

Jaga Pemilu Damai Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

BIMnews.id | Jakarta

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024.

Asep menuturkan Operasi NCS sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo menjaga pemilu serentak 2024 mendatang agar masyarakat tidak boleh terpecah belah. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan adanya kerja sama masyarakat dengan Polri dalam cooling system agar persatuan dan kesatuan Bangsa terjaga serta pemilu damai dapat terwujud.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Kapolri menerbitkan Surat Perintah, Sprin/2439/VIII/OPS.1.1/2023 tanggal 25 Agustus 2023 untuk melaksanakan Operasi NCS sejak 11 September kemarin. Operasi tersebut untuk meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang SARA baik terjadi di tengah-tengah masyarakat maupun di ruang Siber dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif, sehingga dalam operasi ini tidak ada upaya melakukan penegakan hukum (represif). Jadi preemtif dan preventif,” kata Irjen Asep yang juga menjabat Wakabareskrim, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda Aceh beserta PJU Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Kata Asep, dalam pelaksanaannya, Operasi NCS terdiri dari empat satuan tugas (satgas) dan delapan substagas dibantu oleh Polda jajaran.

“Adapun tugas pokok Satgas Nusantara Cooling System meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang primordialisme atau SARA dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif,” terangnya.

Jenderal bintang dua ini memaparkan sasaran dan target Operasi Nusantara Cooling System. Untuk sasaran yaitu potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata. Sedangkan untuk target operasi yaitu, orang, kelompok, tempat kegiatan dan benda.

“Selanjutnya untuk cara bertindak yakni melakukan deteksi, pembinaan masyarakat, patroli dialogis dan patroli siber, sosialisasi dan bantuan operasi,” bebernya.

Asep menambahkan, adapun tugas dari empat Satgas, yaitu Satgas Preemtif yang terdiri dari Subsatgas Intelijen dan Subsatgas Binmas melakukan tugas antara lain deteksi dini dan melakukan pendekatan dengan mitra dan para tokoh. Sementara, Satgas Preventif yang memiliki Subsatgas Patroli Siber dan Subsatgas Patroli Dialogis Netizen melaksanakan tugas patroli Siber dan berdialog dengan netizen, influencer dalam menjaga kamtibmas yang kondusif.

Baca Juga :  Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Sementara untuk Satgas Humas yaitu Subsatgas Penmas dan Subsatgas Multimedia memiliki tugas antara lain menyampaikan ajakan, imbauan, edukasi serta melakukan monitoring baik media sosial dan media mainstream.

“Satgas Banops yaitu Subsatgas TIK dan Subsatgas Logistik melakukan dukungan teknologi, informasi dan logistik kepada Operasi NCS,” ucapnya.

Asep meminta Operasi NCS mendapat dukungan dari media massa dan masyarakat Indonesia untuk menghindari hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa.

“Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menghindari hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan, terutama yang dapat berpotensi konflik sosial, sehingga kita bisa mewujudkan pemilu yang aman dan damai,” tandasnya. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

NINO RA MENJABAT SEMENTARA DUSUN JAIMEUM GAMPONG GUE GAJAH

News

Program Pembangunan Transmigrasi Salah Satu Jalan Menuju SDGs Desa

News

PELAKSANAAN HARI KE-5 TES SKD CASN KEJAKSAAN BERJALAN LANCAR

News

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa Fisipol USK

News

Kabidpropam Polda Aceh Silaturahmi ke Pomdam IM, POM AU, dan Danlanud SIM

News

Kepercayaan Publik Terhadap Polri dalam Penegakan Hukum Meningkat

News

Komitmen Kapolri dalam Kesetaraan Gender: Brigjen Rinny Wowor Naik Pangkat dan Duduki Jabatan Strategis

News

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS HUKUM DI GAMPONG LAMPULO