Home / News

Rabu, 26 April 2023 - 22:57 WIB

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

BIMnews.id | Banda Aceh

Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  Aceh Raih Empat Penghargaan Naker Award 2023

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.(***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

KELUARGA BESAR RAPI KOTA BANDA ACEH MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA KORBAN BANJIR PIDIE

News

Kapolsek Linge Jalankan Program Bapak Asuh Stunting

News

Wakapolda Aceh Terima Hasil Penelitian Puslitbang Polri

News

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

News

TUNTUTAN PARA AKSI BURUH HARUS BERPIHAK PADA PEKERJA

News

Tak Dibolehkan Utang Rokok, Pemuda Aniaya Pemilik Warung

News

KIP BANDA ACEH MENETAPKAN 492 BAKAL CALON LEGISLATIF DALAM DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)

News

Polresta Banda Aceh Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023 – 2024