Home / News

Rabu, 26 April 2023 - 22:57 WIB

Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

BIMnews.id | Banda Aceh

Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.

Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

Baca Juga :  Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Aksi Ipda Indra Bantu Korban Laka Lantas Gunakan Becak Tuai Pujian

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.(***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

News

TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN TIGA ORANG DPO

News

WhatsApp Butet Kertaradjasa Sudah Pulih, Dibantu Teman dan Polda DIY

Daerah

Perkara Kekerasan di Aceh Tengah Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

News

Syech Muharram: Program WPR Berikan Keuntungan Bagi Masyarakat dan Pemkab Aceh Besar

News

KSAD tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.

News

Dirreskrimsus POLDA ACEH Bantah Tudingan YARA

News

Kapolsek Trienggadeng Sukses Selesaikan Permasalahan Warga dengan Mediasi

News

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Danyon Arhanud 5/CSBY