Home / Daerah

Senin, 22 Agustus 2022 - 08:33 WIB

Pencuri Besi Ditangkap, Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan

Aceh Besar – BIMnews.id

Satreskrim Polres Aceh besar berhasil menangkap MS (37) dan AF alias Y (37) karena diduga telah mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri. Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 19 Agustus 2022.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada 1 Agustus 2022 yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.

 

Berdasarkan laporan itu, kata Winardy, Personil Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan hingga berhasil MS.

 

Setelah diinterogasi, MS mengaku mencuri bersama AF. Ia juga mengaku menyimpan senjata api (senpi) laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK–berada di rutan Pidie akibat kasus pencurian.

Baca Juga :  Turun Langsung ke Gampong, Pj Bupati Aceh Besar Sosialisasi Program Imunisasi Anak 

 

Dari pengakuan MS tersebut, sambungnya, petugas berhasil menangkap AF di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

 

Setelah itu, personel gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senpi yang disimpan MS. Tidak butuh waktu lama, senpi tersebut ditemukan beserta sejumlah amunisi yang disembunyikan di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

 

“Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka,” ujar Winardy, Minggu, 21 Agustus 2022.

 

Saat ini, lanjut Winardy, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  SMK PP Negeri Saree Laksanakan Workshop Implementasi Penguatan Profil Pelajar Pancasila

 

“Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun. Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.

bagi kedua pelaku kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media disela sela kesibukan beliau

 

berita diteruskan oleh :

BIMnews.id – Ndn

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Daerah

Milad ke-6, ASAR Humanity Aceh Resmikan Pemugaran Pasar Ikan di Peuniti Banda Aceh

Daerah

Buka Final Lomba Opini Siswa: Kadisdik Aceh Ungkap Pentingnya Literasi dan Peduli Lingkungan

Daerah

Pesan Kasdam IM Saat Hadiri Asesmen Bakat Minat (ABM) SMA Kartika XIV -I Banda Aceh : Sekolah Arahkan Sesuai Minat dan Bakat

Daerah

Ini Harapan Syech Muharram Bupati Terpilih Aceh Besar Kepada APDESI Aceh Besar.

Daerah

SERAH SAMBUT KAPOLSEK DARUL IMARAH ACEH BESAR 

Daerah

Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri, Mulai 11 sd 17 November 2024

Daerah

Dukung program unggulan Kasad, Kodam Iskandar Muda bangun sumur Bor untuk warga