Home / Daerah

Senin, 22 Agustus 2022 - 08:33 WIB

Pencuri Besi Ditangkap, Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan

Aceh Besar – BIMnews.id

Satreskrim Polres Aceh besar berhasil menangkap MS (37) dan AF alias Y (37) karena diduga telah mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri. Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 19 Agustus 2022.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada 1 Agustus 2022 yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.

 

Berdasarkan laporan itu, kata Winardy, Personil Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan hingga berhasil MS.

 

Setelah diinterogasi, MS mengaku mencuri bersama AF. Ia juga mengaku menyimpan senjata api (senpi) laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK–berada di rutan Pidie akibat kasus pencurian.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Lulusan Program Keahlian Kuliner, SMKN 1 Al Mubarkeya Teken MoU dengan Hermes Palace Hotel

 

Dari pengakuan MS tersebut, sambungnya, petugas berhasil menangkap AF di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

 

Setelah itu, personel gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senpi yang disimpan MS. Tidak butuh waktu lama, senpi tersebut ditemukan beserta sejumlah amunisi yang disembunyikan di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

 

“Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka,” ujar Winardy, Minggu, 21 Agustus 2022.

 

Saat ini, lanjut Winardy, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rilis Buku Perdana, Guru MA Darul Ulum Serahkan Buku Ekonomi ke Kakankemenag Banda Aceh

 

“Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun. Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.

bagi kedua pelaku kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media disela sela kesibukan beliau

 

berita diteruskan oleh :

BIMnews.id – Ndn

Share :

Baca Juga

Daerah

TIM BIDKUM POLDA ACEH BERHASIL MENANGKAN DUA PERKARA PRAPERADILAN

Daerah

DITEMUKAN KEMBALI BAYI PEREMPUAN DI GAMPONG PANGO

Daerah

Jangan Pernah Sakiti Hati Masyarakat , pesan Kapolda Aceh kepada 262 Bintara Remaja yang baru dilantik 

Daerah

Cawabup Abdya Nomor Urut 3, Dr. Safaruddin, S.Sos, MSP menggelar kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Abdya yang berdomisili di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. 

Daerah

Denhubrem 012 Hubdam IM Gelar Sosialisasi dan Pembagian Kartu Paket Data MMOT HT Hybrid.

Daerah

TMMD Ke-121 Rampung, Danrem 012/TU Hadiri Upacara Penutupan

Daerah

PERESMIAN KANTOR DPP SPA BERJALAN LANCAR DAN PRNUH KEAKRABAN

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024