Home / Daerah

Senin, 22 Agustus 2022 - 08:33 WIB

Pencuri Besi Ditangkap, Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan

Aceh Besar – BIMnews.id

Satreskrim Polres Aceh besar berhasil menangkap MS (37) dan AF alias Y (37) karena diduga telah mencuri besi milik PT Mahardika Putra Mandiri. Keduanya ditangkap di Desa Teladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat, 19 Agustus 2022.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pihak PT Mahardika Putra Mandiri pada 1 Agustus 2022 yang merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.

 

Berdasarkan laporan itu, kata Winardy, Personil Gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar serta dibackup Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan hingga berhasil MS.

 

Setelah diinterogasi, MS mengaku mencuri bersama AF. Ia juga mengaku menyimpan senjata api (senpi) laras panjang yang didapat dari semak-semak bersama kawannya FK–berada di rutan Pidie akibat kasus pencurian.

Baca Juga :  Tim Media dan Perfilman Darul ‘Ulum Juara 1 Event Jeumala Amal Tingkat Nasional

 

Dari pengakuan MS tersebut, sambungnya, petugas berhasil menangkap AF di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

 

Setelah itu, personel gabungan yang dipimpin Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mencari senpi yang disimpan MS. Tidak butuh waktu lama, senpi tersebut ditemukan beserta sejumlah amunisi yang disembunyikan di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

 

“Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik. Namun, petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka,” ujar Winardy, Minggu, 21 Agustus 2022.

 

Saat ini, lanjut Winardy, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rilis Buku Perdana, Guru MA Darul Ulum Serahkan Buku Ekonomi ke Kakankemenag Banda Aceh

 

“Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pejara paling lama 7 tahun. Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.

bagi kedua pelaku kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media disela sela kesibukan beliau

 

berita diteruskan oleh :

BIMnews.id – Ndn

Share :

Baca Juga

Daerah

PW IWO Aceh Hadiri Rakerda IWO Aceh Selatan, Dorong Lahirnya Wartawan Profesional

Daerah

SAMA dan Kemenkop UKM RI Adakan Sosialisasi di Aceh Barat

Daerah

Meningkatkan Akses dan Kualitas Radioterapi di Indonesia: Langkah Menuju Masa Depan yang Lebih Sehat

Daerah

Milad ke-6, ASAR Humanity Aceh Resmikan Pemugaran Pasar Ikan di Peuniti Banda Aceh

Daerah

The Reiz Suites Menghadirkan Promo eksklusif “Tribute to Kartini” Dalam Rangka memperingati Hari Kartini

Daerah

PESANTREN KILAT SEPERAK PENUH KENANGAN

Daerah

Kadivhumas Tegaskan Polri dengan Kejagung Baik-Baik Saja

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.